Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Berita

Direktorat PPS Telah Selesaikan Sebanyak 86 Proyek Senilai Rp30.700.924.881.154

badge-check


					Direktorat PPS Telah Selesaikan Sebanyak 86 Proyek Senilai Rp30.700.924.881.154 Perbesar

Konstan.co.id – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan sambutan pada acara Penyampaian Hasil Kegiatan (Exit Meeting) Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dalam kurun waktu tahun 2023 di Aula lt. 22 Gedung Utama Kejagung, Rabu (6/3).

Dia menyampaikan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan melalui peran Intelijen penegakan hukum yakni berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksnaan pembangunan. Hal itu tertuang sebagaimana amanat Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

“Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut tidak mungkin bisa mencapai hasil sempurna apabila tidak didukung oleh seluruh stakehorlders yang terus berkolaborasi dan bersinergi guna menyukseskan PSN yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar JAM-Intelijen.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PPS pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Katarina Endang Sarwestri melaporkan bahwa Exit Meeting kali ini telah menyelesaikan kegiatan PPS sebanyak 86 proyek, dengan nilai pekerjaan yang telah berhasil dikawal sebesar Rp30.700.924.881.154 (tiga puluh triliun tujuh ratus miliar sembilan ratus dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh empat rupiah).

Adapun PSN dan Proyek Prioritas Kementerian/BUMN yang telah dilakukan pengawalan terdiri dari 13 PSN, 31 proyek jalan daerah, dan 42 proyek prioritas Kementerian/BUMN yang meliputi sektor-sektor pembangunan strategis dengan jumlah:

  • 40 proyek sektor infrastruktur jalan;
  • 8 proyek sektor kebandarudaraan;
  • 2 proyek sektor kepelabuhanan;
  • 3 proyek sektor transportasi lainnya;
  • 2 proyek sektor pembangunan IKN;
  • 4 proyek sektor pengairan;
  • 13 proyek sektor kelautan;
  • 6 proyek sektor pertanian;
  • 4 proyek sektor ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  • 4 proyek sektor strategis lainnya.

Dari keseluruhan proyek tersebut, Direktorat PPS pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen telah melaksanakan PPS atas permohonan stakeholder dari beberapa Kementerian/Lembaga ataupun BUMN yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian RI, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), PT Angkasa Pura I (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Kegiatan PPS oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terhadap Proyek Strategis Nasional dan Proyek Strategis Daerah berfokus pada potensi atau adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengancam pekerjaan PSN.

Selain itu, langkah-langkah pengamanan oleh Tim PPS tersebut meliputi:

  1. Personil yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan terhadap upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan, baik dari dalam instansi pemohon maupun dari luar instansi pemohon, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Materiil dan/atau aset terhadap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam instansi pemohon maupun dari luar instansi pemohon yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat mempengaruhi dan menghambat serta menggagalkan proses pengadaan lahan/pemanfaatan aset negara.
  3. Hambatan birokratis yang disebabkan oleh kurangnya koordinasi yang menghambat perizinan kegiatan-kegiatan yang dapat memengaruhi, menghambat, atau menggagalkan penyelenggaraan PPS.
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru

17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi

12 Februari 2025 - 06:36 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf