Konstan.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil menangkap terduga pelaku penambangan ilegal di Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu, (20/8/22).
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Koko Ferdinand Sinuraya, SH, mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut ialah SR (32) warga Dusun III Lengkok, desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
SR merupakan seorang operator alat berat yang beroperasi di lokasi penambangan.
Terduga diamankan beserta sejumlah barang bukti.
“Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit Alat Berat Ekskavator Warna Biru Merk Kobelco, 1 buku rekap penjualan, uang tunai Rp 606.000, serta 1 buku tanda pembelian,” ujar Ferdinand dalam keterangan tertulis yang diterima konstan.co.id, Senin (22/8).
Ferdinand membeberkan awal pihaknya mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya pihaknya telah menemukan lokasi penambangan yang diduga tidak memiliki izin yang berada di wilayah hukum Polres Kampar.
Lalu, pada tanggal 20 Agustus 2022 pihaknya datang ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Tim berhasil menemukan penambangan Ilegal dan mengamankan seorang pria berinisial SR yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah menggunakan alat berat merk cobelco di tempat,” beber Ferdinand.
Kepada petugas, kata Ferdinand, SR mengaku sebagai pekerja pada Aquari tersebut.
SR juga mengaku sebagai operator alat berat.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” tukasnya.**