KAMPAR – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (Geram) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Kampar, Senin (7/7/2025).
Mereka mendesak Kapolda Riau melalui Kapolres Kampar untuk menyelesaikan kasus dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji di Desa Ranah Kabupaten Kampar, Riau.
Menurut Geram, hingga saat ini pihak Polres Kampar belum memastikan penyelesaian penanganan proses hukum berlanjut atau tidaknya.
“Kita mendesak Kapolda Riau melalui Kapolres Kampar Kampar, untuk segera menyelesaikan kasus pelecehan terhadap anak di desa Ranah yang saat ini belum ada kepastian dalam proses penegakan hukum,” bunyi tuntutan aksi yang dikomandoi oleh Koordinator Umum Diki Syaputra, Sekjen Geram, Fauzi Nor Fajar, serta Koordinator Lapangan, Supriadi.
Dalam aksi itu, mahasiswa mengemukakan, hendaknya Polres Kampar transparan dan tanpa kompromi dalam penanganan kasus pelecehan terhadap anak ini.
Menurutnya, tak ada alasan kasus kekerasan seksual diselesaikan secara Restorative Justice.
“Memastikan penanganan kasus ini berjalan profesional, transparan, dan tanpa kompromi sesuai dengan ketentuan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bahwa tidak ada alasan kasus kekerasan seksual diselesaikan secara Restorative Justice apalagi menunda proses penegakan hukum terhadap terduga pelaku AM,” tutur Diki Syaputra.
Kemudian, Geram meminta Kapolres Kampar melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk segera memanggil dan pemeriksaan seluruh jajaran Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan penyidik Unit II PPA yang sebelumnya menangani kasus ini.
“Hal ini guna memastikan tidak ada unsur pelanggaran etik, pembiaran, atau keberpihakan terhadap pelaku,’ ucapnya.
Tak hanya itu saja, para Aktivis mahasiswa juga mendesak Kapolres Kampar untuk segera menetapkan AM sebagai tersangka dan melakukan penahanan secepatnya.
“Karena kasus ini merupakan delik biasa, yang tidak membutuhkan aduan korban, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 289 dan 290 KUHP, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” paparnya.
Kemudian, Geram juga mendesak Kapolres Kampar untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik terkait perkembangan kasus ini sebagai amanat dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Serta memastikan tidak ada lagi ruang gelap dan kompromi dalam proses Peradilan dalam penanganannya agar proses hukum berjalan dengan jujur dan adil,’ sebutnya.
Tak cukup sampai disitu, Gerakan Aktivis Mahasiswa ini juga mendesak Kapolda Riau untuk segera mengawasi langsung kinerja Kapolres Kampar dalam menangani kasus ini
“Dan mencopot setiap pejabat di Polres Kampar yang terbukti melindungi pelaku atau menghentikan proses hukum tanpa aturan dasar yang sah,” bebernya.
“Apabila dalam waktu dekat Kapolres Kampar tidak mampu menuntaskan kasus ini secara profesional. Maka kami akan mengajukan mosi tidak percaya secara terbuka kepada beliau dan seluruh jajaran Satreskrim Polres Kampar, Karena sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang gagal dan tidak mampu menjamin rasa keamanan, keadilan dan perlindungan terhadap anak-anak,” tambanya.
Tak berhenti sampai disitu saja, massa juga memberikan ultimatum akan melakukan aksi secara berkelanjutan di depan Polres Kampar dan Polda Riau soal penanganan perkara ini.
“Serta membawa isu ini ke tingkat nasional melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta LPSK agar penanganannya tidak lagi dibungkam secara lokal,” paparnya.
Sementara itu, Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar perihal tersebut. Dia menyarankan agar pewarta melakukan konfirmasi ke reskrim.
“Silakan teknis dan konfirmasi ke reskrim,” ucapnya melalui jejaring WhatsApp kepada Konstan, Senin malam (7/7/2025).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, belum memberikan jawaban perihal konfirmasi seputar penanganan perkara ini.
Upaya Suara Indonesia melakukan konfirmasi melalui sambungan WhatsApp juga belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.
(YD)










