Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Terpidana Kasus Penipuan Firman Ageng Pamenang Diamankan

badge-check

Satgas SIRi Amankan DPO di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo (Foto: Istimewa) Perbesar

Satgas SIRi Amankan DPO di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Tanjung Perak, Jumat (19/7/2024).

Buronan tersebut diamankan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur perihal pengamanan terpidana.

banner 468x60

“Yang bersangkutan diamankan di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo sekitar pukul 13:22 WIB. Saat diamankan yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Saat ini DPO telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan yang diterima Konstan.co.id.

Harli juga mengungkapkan identitas terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang ini.

Kata dia, yang bersangkutan adalah Firman Ageng Pamenang (35).

Firman Ageng merupakan terpidana kasus penipuan berdasarkan putusan Makamah Agung.

“Jadi pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang menyatakan terpidana Firman Ageng Pamenang telah melakukan tindak pidana penipuan,” jelas Harli.

Sebagai informasi, terpidana Firman Ageng Pamenang sebelumnya berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak 28 Desember 2016 sampai dengan 21 Mei 2017. Kemudian penangguhan tahanan dilakukan sejak 22 Mei 2017.

Lalu, yang bersangkutan diajukan didepan Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan itu yakni perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau  Kedua: Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan atau mengutangi kerugian saksi korban, sehingga pidana tersebut sudah tepat dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa.

Oleh karenanya Majelis Hakim mengadili bahwa menyatakan tidak diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi II.

Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.000.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

11 Agu 2026 - 10:42 WIB

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

11 Agu 2026 - 10:39 WIB

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

553 Lulusan IAIN Datuk Laksamana Melangkah, Bagus Santoso: Jangan Takut Hadapi Tantangan

11 Agu 2026 - 10:36 WIB

553 Lulusan IAIN Datuk Laksamana Melangkah, Bagus Santoso: Jangan Takut Hadapi Tantangan

Hari Jadi ke-69 Riau, Bagus Santoso Tegaskan Komitmen Perkuat Pendapatan dan Jaga Pelayanan Publik

10 Agu 2026 - 16:27 WIB

Hari Jadi ke-69 Riau, Bagus Santoso Tegaskan Komitmen Perkuat Pendapatan dan Jaga Pelayanan Publik

Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Bupati Kasmarni Ajak Perkuat Persatuan Membangun Negeri

10 Agu 2026 - 16:20 WIB

Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Bupati Kasmarni Ajak Perkuat Persatuan Membangun Negeri
Trending di Berita