Konstan.co.id -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mendapatkan izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk melakukan evaluasi terhadap Pejabat Tinggi Pratama (PTP) atau eselon II. Dari 48 PTP di lingkungan Pemprov Riau, hanya 37 jabatan yang bisa dievaluasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, dari 48 PTP tersebut terdapat 11 jabatan PTP yang tidak dilakukan evaluasi. Pasalnya, 11 jabatan tersebut pejabatnya belum genap satu tahun menjabat.
“Izin dari KASN untuk evaluasi PTP sudah keluar, dari 48 PTP tersebut ada 11 jabatan yang belum bisa dievaluasi karena belum satu tahun menjabat. Jadi hanya 37 jabatan yang bisa dievaluasi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, ke 11 jabatan PTP yang belum bisa dievaluasi tersebut diantaranya yakni Biro Pemerintahan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Umum, Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, Rumah Sakit Jiwa Tampan, Dinas PUPR PKPP.
“Kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyebut bahwa pada awal tahun depan atau Januari 2023, akan melakukan evaluasi terhadap seluruh Pejabat Tinggi Pratama (PTP) atau eselon II dilingkungan Pemprov Riau. Evaluasi dilakukan untuk mengukur kinerja para PTP selama menjabat.
“Evaluasi pejabat eselon II di bulan Januari, semua pejabat eselon II dilakukan evaluasi,” kata Gubri Syamsuar.
(MCR)