Sroll Baca Artikel
BeritaHukrimPeristiwa

Usai Tetapkan 6 Tersangka, Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

351
×

Usai Tetapkan 6 Tersangka, Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung/Net.

Konstan.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) masih terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Kali ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi.

banner 468x60

“Ada satu saksi yang diperiksa. Saksi itu yakni Direktur PT Mitra Kerja Prasarana berinisial TP,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Senin (29/1).

Ketut mengemukakan bahwa terhadap permeriksaan saksi sangat diperlukan.

Apalagi, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada Jumat (19/1/2024).

Keenam tersangka yakni inisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Kemudian, tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi 2017, serta AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

error: Artikel ini diproteksi