Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKriminalPeristiwa

Terdakwa Edward Soeryadjaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

38
×

Terdakwa Edward Soeryadjaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan terdakwa Edward Seky Soeryadhaya.

Konstan.co.id – Pengadilan tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019, Kamis (9/3).

Sidang itu beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadhaya.

banner 468x60

Adapun amar putusan pada pokoknya yaitu:

  • Menyatakan Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
  • Menyatakan Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar 000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
  • Membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada Terdakwa sebesar 721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi