Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimPeristiwa

Sidang Kasus Korupsi ASABRI, 3 Saksi Ahli Ungkap Hal Ini

114
×

Sidang Kasus Korupsi ASABRI, 3 Saksi Ahli Ungkap Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Tiga orang saksi ahli diperiksa dalam sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Konstan.co.id – Tiga orang saksi ahli diperiksa dalam sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan terdakwa Bety, Selasa (21/2).

banner 468x60

“Ada tiga saksi ahli yang diperiksa dalam sidang tersebut. Saksi itu berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (22/2).

Adapun 3 orang ahli yang diperiksa yaitu Antonius Christian Eko Arianto, Fransisko, Hendratna Mutaqin yang pada pokoknya menerangkan:

1. BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) periode 2012 s/d 2019 No. 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

2. Bentuk penyimpangan yang memiliki kausalitas ditemukan dalam pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian negara pada proses perencanaan dan pelaksanaan investasi PT ASABRI (persero) berdasarkan penelaahan data/ dokumen, klarifikasi, dan permintaan keterangan kepada pihak terkait yang disebabkan oleh Terdakwa yang bekerja sama dengan Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi yaitu pembelian kembali saham yang mengalami penurunan harga dengan harga jual minimal sebesar harga perolehan atau harga di atas harga pasar.  Penempatan kembali dana investasi pada saham atau investasi lain milik para pihak yang tidak memenuhi persyaratan tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan, serta pemindahan saham menjadi underlying reksa dana milik PT ASABRI (persero) dengan harga minimal sebesar harga perolehan atau harga di atas harga pasar.

3. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT ASABRI (persero) sebesar Rp431.371.716.924,93 dengan rincian sebagai berikut:

· Saldo saham BCIP per 31 Desember 2019 senilai Rp13.547.945.344.

· Saham BCIP yg dipindahkan ke Reksadana yang dikendalikan PT. Asabri (RD Campuran Victoria Jupiter) senilai Rp16.785.692.800.

· Saham BCIP dan IIKP yang dipindahkan ke RD Maybank Asset Management Dana Berimbang Syariah menggunakan dana subscribe ke-1 senilai Rp85.921.223.200.

· Investasi pada RD Millenium Balance Fund yang dikendalikan Terdakwa senilai Rp300.000.000.000,-

· Cut loss RD Kharisma Kapital Prima senilai Rp15.116.855.580,93.

4. Penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada kegiatan pengelolaan investasi dalam bentuk saham dan reksadana PT ASABRI periode 2012 s/d 2019 berdasarkan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi.

Metode penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara menghitung pengeluaran dana investasi PT ASABRI (yang ditempatkan pada saham dan reksadana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Desember 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi