Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa Bidang Datun Kejari Kampar Perluas Pendampingan Hukum, Gandeng BPN Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI

Berita

Sebanyak 10.033 Napi Dewasa dan 57 Anak di Riau Diusulkan Dapat Remisi

badge-check


					Ilustrasi Remisi (Foto: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Remisi (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan 10.033 napi dewasa dan 57 napi anak untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ini.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir mengatakan, usulan merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku para narapidana yang telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana.

banner 468x60

“Sebanyak 10.033 narapidana dewasa dan 57 anak yang diusulkan mendapat remisi saat ini sedang menjalani masa pidana pada Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Riau,” jelas Budi, Kamis (15/8/2024).

Mereka yang mendapatkan remisi ini, kata Budi, diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif, misalnya bagi napi berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Jumlahnya lanjut Budi, bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani yang biasa disebut dengan RU-I.

“Dari 10.033 orang narapidana dewasa yang diusulkan menerima remisi umum, 9.913 orang tetap menjalani masa hukuman setelah mendapatkan remisi,” kata Budi.

Sisanya, sebanyak 120 orang napi dewasa diusulkan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi (RU-II).

Budi menegaskan, pengajuan remisi ini, dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh data dan proses pengajuan dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“Proses pemberian remisi ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Budi.

Budi menegaskan, bahwa pemberian usulan remisi ini bersifat sementara dan keputusan final akan diterima pada tanggal 17 Agustus mendatang.

Budi meminta agar seluruh warga binaan di Provinsi Riau dapat memanfaatkan program pembinaan yang telah disediakan dengan sebaik-baiknya.

“Kami berpesan agar seluruh warga binaan yang ada di Provinsi Riau, agar terus berkelakuan baik dan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki diri,” pesan Budi.

Hingga saat ini lanjut Budi, total napi di Provinsi Riau pada 16 Lapas/Rutan/LPKA yang berada di wilayah Kemenkumham Riau per tanggal 14 Agustus 2024, sebanyak 15.037 orang.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

19 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI

14 Juli 2026 - 16:15 WIB

Kajari Kampar Hadiri Panen Raya Patin Yonif 132/Bima Sakti

9 Juli 2026 - 14:40 WIB

Iduladha 2026 di Kampar Makin Semarak, Puluhan Sapi Kurban Penuhi Islamic Center

25 Mei 2026 - 16:40 WIB

Warga Salo Kampar Jumpai Bupati Sampaikan Permintaan Infrastruktur

25 Mei 2026 - 15:29 WIB

Trending di Daerah