Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Sadis! Ibu Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Kampar Riau, Korban Dicekik Sampai Lidah Terjulur

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Konstan.co.id – Seorang ibu di Kabupaten Kampar Riau tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun, Minggu (26/3).

Aksi keji ibu muda tersebut membuat warga sekitar heboh.

banner 468x60

Diketahui, Ibu muda berinisial HP (32) tersebut merupakan warga Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar. Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH mengatakan bahwa korban merupakan anak kandung yang masih berusia 3,5 tahun.

Korban yang diketahui bernama Abdul Malik tersebut tewas dalam kondisi mengenaskan.

“Korban diduga tewas usai dianiaya oleh ibu kandungnya. Dan kasus ini dilaporkan langsung oleh ayah korban ZA (47) ke Polsek Kampar, ujar Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (28/3).

Sibarani mengemukakan korban tewas dianiaya dengan cara melakukan kekerasan fisik, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di dalam kamar mandi rumah.

Dalam kasus itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.

Barang bukti itu yakni, gayung plastik warna hijau yang sudah dalam keadaan pecah, teko plastik warna orange, baju dalam /singlet warna pink, baju dalam /singlet warna putih serta handuk kecil warna pink.

Sibarani juga menjelaskan awal peristiwa itu terjadi.

Kata dia, kejadian yang menggegerkan warga itu terjadi pada Minggu tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kala itu ayah korban ZA merasa curiga dengan kondisi korban yang ada bekas luka dahinya.

Kondisi tubuh dingin dan kaku yang mana ketika ditanya kepada istri korban saat itu istri korban mengatakan bahwa korban terjatuh di kamar mandi

Mendapati informasi tersebut serta melihat kondisi korban kemudian Ayahnya menghubungi temannya yang seorang perawat bernama Zuheriadi untuk memastikan kondisi korban.

Kemudian sekira pukul 21.55 WIB Ziheriadi datang melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. Dari hasil pengecekannya Ziheriadi mengatakan kepada ayah korban bahwa korban sudah meninggal dunia.

Lalu Ayah korban langsung kaget, untuk memastikan lagi kondisi korban saat itu, Ayah korban membawa korban ke Puskesmas Air Tiris guna memastikan kembali kondisi korban yang mana didapati informasi dari pihak Puskesmas Air Tiris bahwa korban benar sudah meninggal dunia.

Selanjutnya wargapun mulai heboh dan menghubungi pihak Polsek Kampar atas kejadian tersebut. Maka Senin (27/3/2023) sekira pukul 06.30 WIB korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et refertum dan otopsi terhadap korban di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.

Atas meninggalnya korban serta melihat kondisi korban pada saat meninggal kemudian Ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar.

Setelah Ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar, kemudian unit Reskrim Polsek Kampar yang di back up unit PPA dan unit identifikasi Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan Ayah Korban, serta hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.

“Pelaku atau ibu kandung korban mengakui ada melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggalnya korban,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pengakuannya, kata Kapolsek, pelaku melakukan penganiayaan pada korban sebelum meninggal dengan cara mencubit korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.

“Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak 2 kali di kepala bagian depan, “memukul paha korban sebelah kanan sebanyak 2 kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah,” ujarnya.

Marupa menambahkan bahwa pelaku ini juga menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat berada didalam kamar mandi yang mana pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan kepada Ayah korban bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan didepan ruang tengah rumahnya.

“Atas hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi maka usai korban dimakamkan, pelaku kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

“Pelaku sudah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Asrama Putra Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu di Kampar Terbakar, 16 Petugas Damkar Dikerahkan

11 Agu 2026 - 11:38 WIB

Asrama Putra Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu di Kampar Terbakar, 16 Petugas Damkar Dikerahkan

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

11 Agu 2026 - 10:42 WIB

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

11 Agu 2026 - 10:39 WIB

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

553 Lulusan IAIN Datuk Laksamana Melangkah, Bagus Santoso: Jangan Takut Hadapi Tantangan

11 Agu 2026 - 10:36 WIB

553 Lulusan IAIN Datuk Laksamana Melangkah, Bagus Santoso: Jangan Takut Hadapi Tantangan

Pencarian Boiko Gulo di Sungai Kampar Ditutup, Korban Masih Hilang

10 Agu 2026 - 18:06 WIB

Pencarian Boiko Gulo di Sungai Kampar Ditutup, Korban Masih Hilang
Trending di Kampar