Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Sadis! Ibu Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Kampar Riau, Korban Dicekik Sampai Lidah Terjulur

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Konstan.co.id – Seorang ibu di Kabupaten Kampar Riau tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun, Minggu (26/3).

Aksi keji ibu muda tersebut membuat warga sekitar heboh.

Diketahui, Ibu muda berinisial HP (32) tersebut merupakan warga Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar. Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH mengatakan bahwa korban merupakan anak kandung yang masih berusia 3,5 tahun.

Korban yang diketahui bernama Abdul Malik tersebut tewas dalam kondisi mengenaskan.

“Korban diduga tewas usai dianiaya oleh ibu kandungnya. Dan kasus ini dilaporkan langsung oleh ayah korban ZA (47) ke Polsek Kampar, ujar Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (28/3).

Sibarani mengemukakan korban tewas dianiaya dengan cara melakukan kekerasan fisik, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di dalam kamar mandi rumah.

Dalam kasus itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.

Barang bukti itu yakni, gayung plastik warna hijau yang sudah dalam keadaan pecah, teko plastik warna orange, baju dalam /singlet warna pink, baju dalam /singlet warna putih serta handuk kecil warna pink.

Sibarani juga menjelaskan awal peristiwa itu terjadi.

Kata dia, kejadian yang menggegerkan warga itu terjadi pada Minggu tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kala itu ayah korban ZA merasa curiga dengan kondisi korban yang ada bekas luka dahinya.

Kondisi tubuh dingin dan kaku yang mana ketika ditanya kepada istri korban saat itu istri korban mengatakan bahwa korban terjatuh di kamar mandi

Mendapati informasi tersebut serta melihat kondisi korban kemudian Ayahnya menghubungi temannya yang seorang perawat bernama Zuheriadi untuk memastikan kondisi korban.

Kemudian sekira pukul 21.55 WIB Ziheriadi datang melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. Dari hasil pengecekannya Ziheriadi mengatakan kepada ayah korban bahwa korban sudah meninggal dunia.

Lalu Ayah korban langsung kaget, untuk memastikan lagi kondisi korban saat itu, Ayah korban membawa korban ke Puskesmas Air Tiris guna memastikan kembali kondisi korban yang mana didapati informasi dari pihak Puskesmas Air Tiris bahwa korban benar sudah meninggal dunia.

Selanjutnya wargapun mulai heboh dan menghubungi pihak Polsek Kampar atas kejadian tersebut. Maka Senin (27/3/2023) sekira pukul 06.30 WIB korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et refertum dan otopsi terhadap korban di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.

Atas meninggalnya korban serta melihat kondisi korban pada saat meninggal kemudian Ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar.

Setelah Ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar, kemudian unit Reskrim Polsek Kampar yang di back up unit PPA dan unit identifikasi Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan Ayah Korban, serta hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.

“Pelaku atau ibu kandung korban mengakui ada melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggalnya korban,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pengakuannya, kata Kapolsek, pelaku melakukan penganiayaan pada korban sebelum meninggal dengan cara mencubit korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.

“Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak 2 kali di kepala bagian depan, “memukul paha korban sebelah kanan sebanyak 2 kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah,” ujarnya.

Marupa menambahkan bahwa pelaku ini juga menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat berada didalam kamar mandi yang mana pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan kepada Ayah korban bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan didepan ruang tengah rumahnya.

“Atas hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi maka usai korban dimakamkan, pelaku kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

“Pelaku sudah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita