Konstan.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk, pada tahun 2016 s/d 2020.
Kali ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa itu ialah Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang berinisial EMS.
EMS diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
“Saksi yang diperiksa yaitu EMS selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Kamis (2/2).
Ketut mengemukakan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan berkas perkara alias P21 atas tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast yakni Hasnaeni (HA) alias Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal dan Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku mantan General Manager PT Waskita Beton Precast.