Konstan.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Senin (12/2).
“Ketiga yang diperiksa itu yakni, IC selaku pihak swasta, SYW selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia, kemudian H selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Ketut mengaku bahwa pemeriksaan sengaja dilakukan secara bertahap.
hal itu sebagai langkah pihaknya untuk memperkuat pembuktian.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.