Menu

Otomatis
Breaking News

Politik

Kasus Anak Bakar Rumah Orang Tua Lantaran Kesal Tidak Diberi Uang Untuk Nikah

badge-check

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang melumat rumah milik Amri Rusniadi. (Dok, iNews) Perbesar

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang melumat rumah milik Amri Rusniadi. (Dok, iNews)

Konstan.co.id – Rangga Sariles (17), seorang anak membakar rumah orang tuanya di Jalan Linta Tebo-Bungo Km 07 RT 02/04, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.

Perbuatan inekat tu dilakukan Rangga diduga gegara kesal tidak diberi uang untuk menikah oleh orang tuanya.

Akibatnya, rumah orang tua Rangga ludes terbakar. Sedangkan pelaku Rangga Sarilesmendekam ditahanan Polsek Tebo Tengah dan pupus harapannya untuk menikahi sang kekasih. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Peristiwa kebakaran rumah itu terjadi pada Sabtu (4/2/2023). Rangga dibantu temannya membakar rumah orang tuanya Amri Rusniadi (43).

Saat kejadian, Amri Rusniadi sedang berkebun. Pelaku dan temannya masuk rumah melalui jendela kamar. Saat di dalam kamar, pelaku menyiramkan 3 liter bensin dan membakar kamar orang tuanya.

Setelah api membesar, pelaku Rangga dan temannya langsung kabur. Sedagkan api membesar dan meludeskan bangunan rumah semipermanen milik Amri Rusniadi.

Polisi dari Polsek Tebo Tengah dan Polres Tebo yang menerima laporan langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna identifikasi penyebaba kebarakan.

Dari hasil penyelidikan, ada keganjalan di TKP dan dari keterangan saksi-saksi yang curiga terhadap anak korban. Anggota Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah langsung mencari anak korban Rangga Sariles dan menangkapnya.

Saat ditangkap, pelaku Rangga mengaku membakar membakar rumah orang tuanya, Amri Rusniadi. Dia nekat membakar tempat tinggal orang tuanya itu lantaran kecewa dan sakit hati karena sang ayah tak punya biaya untuk menikahkannya dengan wanita pujaan hati.

Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Aipda Doma Aefriadi mengatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, kebakaran ini dilakukan oleh anaknya.

“Pelaku membakar rumah orang tuanya karena kesal tidak diberikan uang untuk menikah dan selalu dimarahi jika membicarakan soal pernikahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah.

Aipda Doma Aefriadi menyatakan, pelaku dan ayahnya tinggal satu rumah kurang lebih 6 tahun setelah kedua orang tuanya bercerai.

“Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Aipda Doma Aefriadi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Iib Nursaleh Langsung Turun ke Pantai Raja, Tinjau Tiga Rumah Warga yang Terbakar

4 Sep 2026 - 07:00 WIB

Iib Nursaleh Langsung Turun ke Pantai Raja, Tinjau Tiga Rumah Warga yang Terbakar

Mabes TNI Turun ke Kampar, Ahmad Yuzar Fokus Cegah Karhutla

1 Sep 2026 - 20:31 WIB

Mabes TNI Turun ke Kampar, Ahmad Yuzar Fokus Cegah Karhutla

M. Rafi dan Reni Silviani Dinobatkan Sebagai Bujang dan Dara Kabupaten Bengkalis Tahun 2026

10 Agu 2026 - 16:23 WIB

M. Rafi dan Reni Silviani Dinobatkan Sebagai Bujang dan Dara Kabupaten Bengkalis Tahun 2026

Sempena Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Pemkab Gelar Ziarah Makam Pahlawan, Rawat Semangat Juang Para Pendahulu

10 Agu 2026 - 16:00 WIB

Sempena Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Pemkab Gelar Ziarah Makam Pahlawan, Rawat Semangat Juang Para Pendahulu

Ziarah ke Makam Datuk Laksamana di Bukit Batu Tutup Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-514 Bengkalis

10 Agu 2026 - 14:40 WIB

Ziarah ke Makam Datuk Laksamana di Bukit Batu Tutup Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-514 Bengkalis
Trending di Politik