Sroll Baca Artikel
banner 468x60
Politik

Kasus Anak Bakar Rumah Orang Tua Lantaran Kesal Tidak Diberi Uang Untuk Nikah

45
×

Kasus Anak Bakar Rumah Orang Tua Lantaran Kesal Tidak Diberi Uang Untuk Nikah

Sebarkan artikel ini
Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang melumat rumah milik Amri Rusniadi. (Dok, iNews)

Konstan.co.id – Rangga Sariles (17), seorang anak membakar rumah orang tuanya di Jalan Linta Tebo-Bungo Km 07 RT 02/04, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.

Perbuatan inekat tu dilakukan Rangga diduga gegara kesal tidak diberi uang untuk menikah oleh orang tuanya.

banner 468x60

Akibatnya, rumah orang tua Rangga ludes terbakar. Sedangkan pelaku Rangga Sarilesmendekam ditahanan Polsek Tebo Tengah dan pupus harapannya untuk menikahi sang kekasih. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Peristiwa kebakaran rumah itu terjadi pada Sabtu (4/2/2023). Rangga dibantu temannya membakar rumah orang tuanya Amri Rusniadi (43).

Saat kejadian, Amri Rusniadi sedang berkebun. Pelaku dan temannya masuk rumah melalui jendela kamar. Saat di dalam kamar, pelaku menyiramkan 3 liter bensin dan membakar kamar orang tuanya.

Setelah api membesar, pelaku Rangga dan temannya langsung kabur. Sedagkan api membesar dan meludeskan bangunan rumah semipermanen milik Amri Rusniadi.

Polisi dari Polsek Tebo Tengah dan Polres Tebo yang menerima laporan langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna identifikasi penyebaba kebarakan.

Dari hasil penyelidikan, ada keganjalan di TKP dan dari keterangan saksi-saksi yang curiga terhadap anak korban. Anggota Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah langsung mencari anak korban Rangga Sariles dan menangkapnya.

Saat ditangkap, pelaku Rangga mengaku membakar membakar rumah orang tuanya, Amri Rusniadi. Dia nekat membakar tempat tinggal orang tuanya itu lantaran kecewa dan sakit hati karena sang ayah tak punya biaya untuk menikahkannya dengan wanita pujaan hati.

Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Aipda Doma Aefriadi mengatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, kebakaran ini dilakukan oleh anaknya.

“Pelaku membakar rumah orang tuanya karena kesal tidak diberikan uang untuk menikah dan selalu dimarahi jika membicarakan soal pernikahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah.

Aipda Doma Aefriadi menyatakan, pelaku dan ayahnya tinggal satu rumah kurang lebih 6 tahun setelah kedua orang tuanya bercerai.

“Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Aipda Doma Aefriadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi