Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Jampidum Setujui 11 Pengajuan Restorative Justice, Ini Perkaranya

badge-check

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Perbesar

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

Konstan.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 dari 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Kamis (26/1).

Adapun 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu yakni,

banner 468x60

1. Tersangka I MAWARDI als. WARDI bin ANWAR (Alm) dan Tersangka II SUPRIYANTO Als. SUPRI bin MARSUDI dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP tentang Penggelapan.

2. Tersangka NORTON WORANG dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

3. Tersangka DANIUS PASIAK darI Cabang Kejaksaan Negeri Talaud di Beo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka HALIM MANGAPAT dan Tersangka II WILEM SANGKONG dari Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka I SALMA HUSAIN alias TA NOU dan Tersangka II IRMAWATI PANTULU alias IRMA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan.

6. Tersangka DEINALD YUFERSON DAMALEDO dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka KHAERUL alias ALE bin BODI dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka LEGIMAN SUTRISNO SIMANGUNSONG alias GIMAN bin alm. ALMEN SIMANGUNSONG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka YULIANTO bin ADAK ZAELANI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka ALHAKIM alias HAKIM bin SEPPENRI SAMARINDA dari Kejaksaan Negeri Murung Raya yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

11. Tersangka KRISSAL JAMATIUS alias IYUS bin DAVID BUMI dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

· Telah dilaksanakan proses perdamaian dimanna Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

· Tersangka belum pernah dihukum.

· Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

· Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

· Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

· Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

· Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

· Pertimbangan sosiologis.

· Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka HENGKI PASENNANGI bin PASENNANGI dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

12 Okt 2026 - 14:46 WIB

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

2 Okt 2026 - 13:37 WIB

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

Penjelasan Wabup Kampar Soal Hebohnya Lokal Rusak: Saya Tak Tahu Guru Itu Klarifikasi, Apalagi Menyuruh

25 Sep 2026 - 15:13 WIB

Penjelasan Wabup Kampar Soal Hebohnya Lokal Rusak: Saya Tak Tahu Guru Itu Klarifikasi, Apalagi Menyuruh

Mengapa Kejaksaan Masih Mengembangkan Perkara KUR BNI Bangkinang

24 Sep 2026 - 07:38 WIB

Mengapa Kejaksaan Masih Mengembangkan Perkara KUR BNI Bangkinang

Diam-Diam Penyidik Kejaksaan Periksa Pihak Inspektorat Kampar Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP

17 Sep 2026 - 19:46 WIB

Diam-Diam Penyidik Kejaksaan Periksa Pihak Inspektorat Kampar Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP
Trending di Hukrim