Sroll Baca Artikel
BeritaDaerahHukrimKriminalPeristiwa

Dugaan Korupsi Kasus Komoditi Emas, Dirut PT IGS Diperiksa Penyidik Kejagung

62
×

Dugaan Korupsi Kasus Komoditi Emas, Dirut PT IGS Diperiksa Penyidik Kejagung

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung/Net.

Konstan.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Indah Golden Signatur atau IGS, Rabu (23/8).

Direktur IGS berinisial HW ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

banner 468x60

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa HW diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan HW dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

“Juga melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujat Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima konstan.co.id, (23/8).

Diketahui, kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023.

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT AT.

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel ini diproteksi