Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Berita

Ditetapkan Tersangka, Ini Modus 7 Pelaku Pelanggar Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

badge-check


					Press release tindak pidana pengelolaan sampah (Foto: Istimewa) Perbesar

Press release tindak pidana pengelolaan sampah (Foto: Istimewa)

RIAU – Aksi tegas diambil Polresta Pekanbaru setelah video Kapolda Riau yang menyoroti tumpukan sampah di Kota Pekanbaru viral di media sosial. Tujuh orang kini diamankan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

Tujuh tersangka tersebut ditangkap dalam tiga kasus berbeda, mulai dari pembuangan sampah sembarangan hingga pungutan liar berkedok retribusi sampah.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

“Penanganan ini adalah upaya nyata untuk menciptakan Pekanbaru yang bersih. Siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan kami tindak tegas,” ujar Kombes Jeki saat konferensi pers di Kantor Diskominfotik Pekanbaru, Selasa (15/4/2025), didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, merinci ketujuh tersangka berasal dari tiga laporan berbeda.

Bery mengatakan, tiga pelaku berinisial AAS (20), R (51), dan ZE ditangkap saat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, dan Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya. 

“Ketiganya adalah sopir angkutan sampah. Satu unit mobil pick-up turut disita sebagai barang bukti,” kata Bery.

Untuk dua pelaku lainnya, yakni RMH (22) dan T (59), ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) PHR. 

“Keduanya menjalankan usaha angkutan sampah mandiri yang tidak terdaftar secara resmi dan membuang sampah ke TPS liar,” jelas Bery.

Selanjutnya, M (48) dan D (45) diamankan karena diduga melakukan pungli dengan mengatasnamakan retribusi sampah. Kepada masyarakat, keduanya mengaku sebagai petugas kebersihan dan meminta bayaran kepada warga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Mereka menggunakan modus retribusi untuk meminta uang. Padahal tidak ada surat tugas resmi, ini murni pungli,” jelas Kompol Bery.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Kampar Paparkan Proyek Strategis 2026 di Kejari Kampar

24 April 2026 - 18:45 WIB

Pajak Daerah Kampar 2025 Capai Rp303,6 Miliar, Naik Dua Kali Lipat

22 April 2026 - 19:05 WIB

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 143 Perkara

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor