Dijemput di Bandara, Oknum Jaksa Kejari Bengkalis Diperiksa

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M, Simaremare, S.H., M.Hum.

Konstan.co.id – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M, Simaremare, S.H., M.Hum memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar tentang adanya dugaan PAM SDO Satgas 53 Kejaksaan Agung RI terhadap oknum Jaksa inisial S yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Ia menyampaikan bahwa informasi yang beredar itu tidaklah benar.

Bacaan Lainnya
banner 468x60

Menurut dia, banyaknya informasi yang beredar simpang siur membuat pihaknya harus melakukan klarifikasi secara resmi.

“Tidak benar Informasi Jaksa telah menerima Rp. 2,6 M apalagi menerima Rp.15 M, berita tersebut belum jelas sumbernya,” ujar Marcos M. M, Simaremare dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (9/5).

Dalam pernyatan itu, Marcos juga sempat melakukan klarifikasi terhadap kepada oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis berinisial S tersebut.

Oknum Jaksa berinisial S tersebut diminta untuk datang ke Kantor Kejati Riau untuk memberikan penjelasan.

“Memang ada melakukan klarifikasi kepada Oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis berinisial S, bermula adanya pengaduan yang kita terima pada hari Kamis tanggal 4 sekira pukul 10.00 Wib bahwa seseorang berinisial B (bukan pegawai kejaksaan) diduga meminta sejumlah uang agar dibantu dalam perkara narkotika, berdasarkan laporan pengaduan tersebut maka kita mencari tahu siapa Jaksa yang menangani perkara tersebut, setelah diketahui berinisial S, sehingga kita meminta yang bersangkutan datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau,” beber Marcos.

“Dan sekira pukul 19.05 Wib Jaksa berinisial S tiba di Bandara SSK II Kota Pekanbaru, kemudian petugas kita membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejati Riau untuk di klarifikasi, yang tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada keterlibatan Jaksa tersebut dengan inisial B atau tidak,” jelasnya.

Marcos mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan respon cepat terhadap pengaduan masyarakat.

Kata dia, respon cepat ini bertujuan untuk menjaga agar penanganan perkara on the track atau sesuai dengan jalurnya.

“langkah ini sebagai respon cepat Kejaksaan Tinggi Riau menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga agar penanganan perkara on the track atau sesuai dengan jalurnya. Saat ini bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak- pihak terkait termasuk nantinya kepada pelapor, sehingga berdasarkan bukti- bukti yang diperoleh hasilnya bisa berupa tidak ada perbuatan tercela atau ada perbuatan tercela, jika ada perbuatan tercela maka akan ditindaklanjuti, namun saat ini kita harus menghargai Asas Praduga tak bersalah,” kata Marcos memungkasi.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *