Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana Engelbertus alias Kiong, Rabu (25/9/2024).
Eksekusi ini dilakukan langsung oleh Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian didampingi oleh Kasi Pidsus, Sudarmono Tuhulele dan Kasi Intel, Faisal Adhyaksa.
“Eksekusi dilaksanakan di lokasi objek tanah yang menjadi bagian dari aset terpidana,” ujar Kasi Intel Faisal Adhyaksa.
Faisal mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh pihaknya juga disaksikan langsung oleh keluarga terpidana.
Kata dia, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Disaksikan oleh istri terpidana dan pihak keluarganya. Kemudian Lurah setempat, Ketua RT, serta masyarakat sekitar,” sebutnya.
“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Amb yang dijatuhkan pada tanggal 14 Juni 2024,” jelas Faisal.
Diketahui, dalam putusan tersebut, terpidana Engelbertus alias Kiong dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, serta dikenakan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar dan tambahan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp906.265.000.
“Jadi putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melaksanakan sita eksekusi sesuai dengan amanat putusan,” sebut Faisal.