Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Para Oknum Debt Collector yang Ngamuk di Polsek Bukit Raya Ditangkap, Total Ada Segini

badge-check

Para oknum Debt Collector yang ditangkap (Foto: Istimewa) Perbesar

Para oknum Debt Collector yang ditangkap (Foto: Istimewa)

RIAU – Sebanyak 10 orang debt colecto ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan empat orang yang diamankan sebelumnya melakukan aksi brutal pengrusakan mobil di depan Mapolsek Bukit Raya.

Tiga yang turut ditangkap pada Senin (21/4) kemarin merupakan anak-anak kategori remaja.

Para pelaku yang berhasil diamankan antarta lain Mr, Mrs, WI, MMIF, S, Mrp, PP. Sedt, tiga anak-anak yang turut terlibat yakni As, Mi, So.

Penangkapan dilakukan Subdit Jatanras Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru bebet tempat di Pekanbaru dan Kampar.

“Ini peringatan keras. Tidak ada toleransi bagi debt collector yang melanggar hukum yang berkedok premanisme,” tegas Wakapolda Riau, Brigjen Yossy Kusumo, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (28/4/2025), didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengungkapkan para pelaku berasal dari kelompok “Debt Collector Fighter”. 
Aksi brutal para debt colector berawal dari perselisihan sengketa penarikan satu unit mobil dengan kelompok lain di Hotel Furaya, hingga berlanjut ke Parit Indah dan di depan Mapolsek Bukit Raya.

Saat beraksi para pelaku melakukan pengerusakan menggunakan kayu dan batu, sehingga menyebabkan seorang perempuan mengalami luka serius.

“Awalnya kami amankan empat orang. Setelah dikembangkan, total ada 14 pelaku yang berhasil kami tangkap. Mereka sempat melarikan diri ke Kampar, Siak, dan Pekanbaru,” ujar Asep.

Korban wanita teridentifikasi berinisial RP (31) mengalami luka serius setelah menjadi korban pengeroyokan, padahal ia telah mencoba mencari perlindungan ke Mapolsek Bukitraya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti yang diamankan di antaranya batu, kayu, dan beberapa unit telepon genggam.Selain menangkap para pelaku, Polda Riau juga berencana memanggil pihak leasing yang menggunakan jasa debt collector ilegal. Untuk memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang dikemudian hari.

“Penarikan kendaraan kredit macet harus dilakukan sesuai prosedur. Tidak boleh ada kekerasan. Kalau ada, segera lapor ke polisi, akan kami tindak tegas,” tegas Kombes Asep.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

3 Sep 2026 - 14:00 WIB

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

2 Sep 2026 - 17:39 WIB

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajari Kampar Pimpin Ziarah ke TMP Kusuma Eka Bakti

1 Sep 2026 - 13:48 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajari Kampar Pimpin Ziarah ke TMP Kusuma Eka Bakti

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

11 Agu 2026 - 10:42 WIB

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

11 Agu 2026 - 10:39 WIB

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Trending di Berita