“Setelah dibuka, kami menemukan 38 stempel dari berbagai instansi dinas di dalam bagasi motor,” ucapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan adanya peran aktif JA dalam perkara yang tengah disidik.
“Dari alat bukti yang kami dapati, penyidik menetapkan JA sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga memerintahkan atau mengendalikan penyidikan terkait SPPD fiktif serta makan dan minum Setwan tahun 2024,” kata Niky.
Selain puluhan stempel, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp49,9 juta di dalam jok motor. Uang tersebut diakui sebagai milik Sekretaris Dewan (Sekwan), namun hingga kini sumber dana tersebut masih didalami.










