KONSTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan seorang honorer di Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka dugaan korupsi perintangan penyidikan kasus SPPD fiktif dan makan-minum. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti kuat saat penggeledahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Setwan Kota Pekanbaru. Dalam proses tersebut, penyidik sempat menemui hambatan terkait sebuah sepeda motor Yamaha NMAX.
“Saat perkembangan penggeledahan, kami menemukan hambatan. Dari informasi awal, ada dugaan stempel yang disimpan di sepeda motor Yamaha NMAX,” ujarnya Sabtu (13/12/2025).
Namun tersangka JA tidak mengakui motor tersebut miliknya, sementara alat bukti yang kami pegang dari keterangan saksi dan bukti surat menunjukkan motor itu miliknya.
Karena tidak ada pengakuan dari tersangka, penyidik melakukan upaya paksa dengan memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi motor tersebut.










