Uang Rp49,9 juta itu diakui milik Sekwan, namun asal-usul dan peruntukannya masih kami telusuri,” kata Niky.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, JA langsung dilakukan penahanan. Kejari Pekanbaru menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Terhadap tersangka JA, kami lakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
(RRI.co.id)










