Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026 Bupati Ahmad Yuzar Pimpin Pimpin May Day 2026 Motivasi Yuzar ke Mahasiswa Kampar di Yogyakarta: Siapkan Diri Jadi Pemimpin

Hukrim

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

badge-check


					Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding Perbesar

KONSTAN — Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kampar mengeksekusi empat terpidana perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bangkinang ke rumah tahanan negara, Selasa, (7/4/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap para terdakwa berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, mengatakan empat terpidana dieksekusi secara bersamaan.

Mereka adalah Unsiska Bahrul, Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Saspianto Akmal, dan Fendra Pratama.

“Mereka dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman sesuai amar putusan majelis hakim,” kata Jackson, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Eliksander Siagian.

Menurut Jackson, eksekusi dilakukan setelah para terpidan menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, kata dia perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Karena para terpidana menerima putusan, maka jaksa melaksanakan eksekusi hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Unsiska Bahrul divonis 9 tahun penjara, Saspianto Akmal 6 tahun 7 bulan penjara, serta Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing 6 tahun penjara.

Adapun satu terdakwa lainnya, Andika Habli, masih menempuh upaya hukum banding sehingga perkaranya berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi.

(YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang

6 Mei 2026 - 16:07 WIB

Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang

4 Mei 2026 - 21:08 WIB

Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar

3 Mei 2026 - 20:21 WIB

Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

3 Mei 2026 - 14:45 WIB

Bupati Ahmad Yuzar Pimpin Pimpin May Day 2026

3 Mei 2026 - 14:31 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor