Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Kampar Terbitkan Tujuh Imbauan Sambut HUT RI dan Hari Jadi Riau Kadiskes Kampar Pacu Akurasi Data ASPAK, Wujudkan Perencanaan Kesehatan yang Tepat Sasaran Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

Berita

Tiga Terdakwa Kasus Pupuk Bersubsidi di Kampar Riau Jalani Sidang, Untuk Terdakwa Naufal Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara

badge-check


					Tiga terdakwa kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021 menjalani sidang. Perbesar

Tiga terdakwa kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021 menjalani sidang.

Konstan.co.id – Tiga terdakwa kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021 menjalani sidang lanjutan hari ini, Kamis (29/2).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

banner 468x60

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar.

Ketiga yang kini berstatus terdakwa tersebut ialah Naufal Rahman selaku pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 Kios lainnya yang diatasnamakan orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.

Kemudian, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.

Dihadapan majelas hakim, JPU Kejari Kampar membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut.

Terdakwa Naufal Rahman.

Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa Naufal Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sama secara melawan hukum melakukan perbuata memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan ancaman pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Naufal Rahman dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Kamis (29/2).

Lalu, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000 Lima Ratus Juta Rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.

“Kemudian membebankan terhadap terdakwa Naufal Rahman membayar uang pengganti sebesar 7 milar lebih sebagai pengembalian kerugian negara dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelas Marta.

Terdakwa Gustina dan Darmansyah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kampar Terbitkan Tujuh Imbauan Sambut HUT RI dan Hari Jadi Riau

3 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kadiskes Kampar Pacu Akurasi Data ASPAK, Wujudkan Perencanaan Kesehatan yang Tepat Sasaran

31 Juli 2026 - 13:01 WIB

Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman

30 Juli 2026 - 05:41 WIB

Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau

29 Juli 2026 - 18:05 WIB

Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi

29 Juli 2026 - 17:38 WIB

Trending di Kampar