Sedangkan untuk terdakwa Gustina dan Darmansyah, sambung Marta, menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana secara bersama sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 pasal 55 ayat (1) sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair.
“Lalu menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Marta.
“Kemudian, untuk Kedua terdakwa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka harus menjalani pidana kurungan masing masing 3 bulan,” imbuh Marthalius.










