Dia melanjutkan, proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan perwakilan daerah secara langsung juga dilaksanakan sebagai konsekuensi otonomi daerah yang nanti untuk periode ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Penyusunan Perda mengenai APBD dari mulai perencanaan, sampai eksekusi, melibatkan partisipasi masyarakat yang aktif untuk menumbuhkan komitmen kepercayaan publik serta gotong royongan dalam rangka mengembangkan daerah masing-masing dan dilaksanakan secara harmonis,” tutupnya.
(MC/Riau)










