Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kejari Kampar Raih Indeks Kepuasan Masyarakat 89,75 Kejari Kampar Dukung Proyek Strategis 2026 Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026 Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar

Berita

Peringati Hari Otonomi Daerah, Ini Kata Mendagri Tito Karnavian

badge-check


					Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Perbesar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Konstan.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa perjalanan kebijakan otonomi daerah selama 28 tahun yang diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah (Otoda) merupakan momen yang tepat untuk melakukan evaluasi dan koreksi, serta instropeksi tentang bagaimana aplikasi otonomi daerah selama ini. 

Tito Karnavian mengungkapkan, otonomi daerah merupakan hak wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI, seperti yang disampaikan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sekaligus juga dilancarkan pada pasal 18 UUD 1945.

“Berangkat dari prinsip inilah maka otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, kesejahteraan dan demokrasi,” ucapnya, saat menjadi inspektur Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII tahun 2024 yang dilaksanakan di Surabaya, dan disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Kamis (25/4/24). 

Mendagri menjelaskan, kesejahteraan desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien melalui berbagai terobosan kreatif dan novasi.

Serta kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kearifan lokal atau ke khasan daerah untuk pemanfaatan segala potensi, baik sumber daya manusia, sumber daya alam, dengan cara yang bijak dan berkelanjutan. 

Dia menuturkan, ada tiga urusan pemerintah dalam sistem pemerintahan Indonesia. Yakni  keputusan pemerintahan absolut yang mutlak menjadi kewenangan pimpinan pemerintah pusat, urusan pemerintahan umum yang dikelola juga dan dilead oleh pemerintah pusat.

Serta ada urusan pemerintah konkuren, dimana inilah yang didelegasikan kepada pemerintah daerah untuk membawa pemerintah daerah lebih dekat dengan masyarakat. Dan memberi ruang partisipasi yang sesuai dengan kenyataan kebutuhan nilai-nilai khas dan problema khas daerah masing-masing. 

“Urusan pemerintah konkuren ini dikelola bersama antara pusat, provinsi, kabupaten kota dan dilaksanakan secara partisipatif melibatkan masyarakat, transparan dan akuntabel,” jelasnya. 

Tito Karnavian menambahkan, dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau sipil society. 

Namun sebutnya, perlu menjadi catatan semua bahwa  otonomi daerah desentralisasi bukanlah otonomi dan desentralisasi penuh, karena Indonesia bukanlah negara federal. Akan tetapi, sebagian yang di delegasikan kepada pemerintah daerah dengan cara-cara yang bijak.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026

21 April 2026 - 19:13 WIB

Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis

13 April 2026 - 12:41 WIB

Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar

11 April 2026 - 19:21 WIB

Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

9 April 2026 - 13:35 WIB

Kadiskes Kampar Dikabarkan Mundur karena Kondisi Kesehatan

6 April 2026 - 19:18 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88