KAMPAR — DPRD Kabupaten Kampar telah bergerak mencari kepastian hukum terkait status dan penganggaran guru non-ASN dengan mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Langkah itu dilakukan menyusul keresahan pemerintah daerah terhadap belum sinkronnya aturan pusat mengenai keberadaan guru non-ASN di daerah. DPRD Kampar menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat penganggaran gaji guru honorer dalam APBD 2026.
Kunjungan kerja itu dipimpin Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi bersama Wakil Ketua DPRD Zulfan Azmi, Ketua Komisi II Tony Hidayat, Wakil Ketua Komisi II Rinaldo Saputra, serta perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar Rinaldo Saputra mengatakan DPRD ingin memastikan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengambil kebijakan terkait guru non-ASN.
Menurut dia, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memang memberi ruang bagi guru non-ASN untuk tetap bertugas hingga akhir tahun 2026. Namun di sisi lain, aturan Kementerian PAN-RB mengenai larangan pengangkatan dan penganggaran tenaga honorer membuat daerah berada dalam posisi sulit.
“Daerah khawatir mengalokasikan anggaran karena takut menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit,” kata Rinaldo kepada pewarta Rabu, (13/5/2026).
DPRD Kampar, kata dia, tidak ingin ketidakjelasan regulasi justru berdampak terhadap para guru yang selama ini menjadi penopang pendidikan di daerah.
“Kami ingin ada kepastian dan solusi yang tidak merugikan guru. Jangan sampai mereka tetap mengabdi, tetapi hak-haknya tidak bisa dianggarkan karena terbentur aturan,” ujarnya.
Rinaldo menilai keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan di Kabupaten Kampar, terutama untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Karena itu, DPRD Kampar meminta Kemendikdasmen segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB guna menyamakan regulasi terkait status dan penganggaran guru non-ASN.
Selain itu, DPRD juga mendorong diterbitkannya Surat Edaran Bersama antar kementerian sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD 2026.
“Guru non-ASN masih menjadi penopang pelayanan pendidikan di daerah. DPRD Kampar akan terus mengawal agar hak-hak mereka tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Rinaldo memungkasi.










