Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ribuan ikan Mati Massal di Kampar Riau, Masyarakat Merugi, Siapa yang Bertanggung jawab?

Politik

Penertiban Cafe, Belasan Wanita dan Miras Diamankan Petugas

badge-check


					Petugas mendata wanita terjaring razia cafe (Ist) Perbesar

Petugas mendata wanita terjaring razia cafe (Ist)

Konstan.co.id – Sebanyak 15 wanita yang terdiri dari karyawan dan pengunjung cafe diamankan oleh tim gabungan Polres Lima Puluh Kota dan Satpol PP, Rabu (6/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Belasan wanita tersebut terjaring saat dilakukan penertiban terhadap Cafe Dermaga di Jorong Simpang Empat Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota AKP Syafrinaldi didampingi Kasat Pol PP, Fiddria Fala mengatakan, penertiban dilakukan karena izin cafe hanya dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Sementara cafe tersebut beroperasi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga meresahkan masyarakat.

“Karena itu, Kapolres dan Wakapolres Lima Puluh Kota beserta Kasat Reskrim melaksanakan pertemuan dengan Kasat Pol PP, Sekretaris dan Kabid PPUD untuk menertibkan Cafe Dermaga agar tidak melanggar peraturan yang berlaku dan meresahkan masyarakat,” ungkap Syafrinaldi, Kamis (6/1/2022), lansir dari sumbarkita.id.

Ia melanjutkan, saat tim gabungan melakukan penertiban ditemukan barang bukti berupa minuman keras.

Minuman keras yang diamankan yakni 4 botol whisky, 1 botol draf beer, 11 botol guiness, dan 4 teko berisi miras,” ungkap Syafrinaldi, Kamis (6/1/2022).

Kemudian terkait karyawati dan pengunjung wanita yang terjaring razia diharuskan membuat surat pernyataan bermaterai dan mereka harus dijemput pihak keluarganya.

“Sedangkan barang bukti berupa miras dilanjutkan ke proses penyidikan pemiliknya,” jelasnya.*

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ribuan ikan Mati Massal di Kampar Riau, Masyarakat Merugi, Siapa yang Bertanggung jawab?

4 Maret 2025 - 15:49 WIB

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi

12 Februari 2025 - 06:36 WIB

JPN Kejari Kampar Dampingi KPU Hingga Menangkan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

6 Februari 2025 - 14:14 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada, Ahmad Yuzar – Misharti Dipastikan Pimpin Kabupaten Kampar

6 Februari 2025 - 08:01 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf