Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Eks Kades Deras Tajak Kampar Polisi Sebut Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Kampar Gunakan Lie Detector dan Analisis Forensik Kejaksaan Pastikan Penyelidikan Desa Kijang Jaya Kampar Terus Berlanjut Kasus yang Libatkan Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Didalami, Kejaksaan Turunkan 3 Penyidik Periksa Puluhan Debitur Respons Jaksa Soal Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Kasus Eks Kades Deras Tajak Kampar Usai Tetapkan 5 Tersangka, Penyidik Kejaksaan Turun ke Desa Dalami Perkara KUR

Politik

Penertiban Cafe, Belasan Wanita dan Miras Diamankan Petugas

badge-check


					Petugas mendata wanita terjaring razia cafe (Ist) Perbesar

Petugas mendata wanita terjaring razia cafe (Ist)

Konstan.co.id – Sebanyak 15 wanita yang terdiri dari karyawan dan pengunjung cafe diamankan oleh tim gabungan Polres Lima Puluh Kota dan Satpol PP, Rabu (6/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Belasan wanita tersebut terjaring saat dilakukan penertiban terhadap Cafe Dermaga di Jorong Simpang Empat Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota.

banner 468x60

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota AKP Syafrinaldi didampingi Kasat Pol PP, Fiddria Fala mengatakan, penertiban dilakukan karena izin cafe hanya dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Sementara cafe tersebut beroperasi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga meresahkan masyarakat.

“Karena itu, Kapolres dan Wakapolres Lima Puluh Kota beserta Kasat Reskrim melaksanakan pertemuan dengan Kasat Pol PP, Sekretaris dan Kabid PPUD untuk menertibkan Cafe Dermaga agar tidak melanggar peraturan yang berlaku dan meresahkan masyarakat,” ungkap Syafrinaldi, Kamis (6/1/2022), lansir dari sumbarkita.id.

Ia melanjutkan, saat tim gabungan melakukan penertiban ditemukan barang bukti berupa minuman keras.

Minuman keras yang diamankan yakni 4 botol whisky, 1 botol draf beer, 11 botol guiness, dan 4 teko berisi miras,” ungkap Syafrinaldi, Kamis (6/1/2022).

Kemudian terkait karyawati dan pengunjung wanita yang terjaring razia diharuskan membuat surat pernyataan bermaterai dan mereka harus dijemput pihak keluarganya.

“Sedangkan barang bukti berupa miras dilanjutkan ke proses penyidikan pemiliknya,” jelasnya.*

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dinilai Tak Kooperatif, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Mangkir Dipanggil Kejaksaan Dalam Kasus KUR

5 Juni 2025 - 17:57 WIB

Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

7 Maret 2025 - 07:06 WIB

Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi Dukung Program Bupati

4 Maret 2025 - 23:53 WIB

Ribuan ikan Mati Massal di Kampar Riau, Masyarakat Merugi, Siapa yang Bertanggung jawab?

4 Maret 2025 - 15:49 WIB

Paripurna DPRD Kampar, Bupati Sampaikan Visi dan Misi

4 Maret 2025 - 07:17 WIB

Trending di Politik
error: Mohon Maaf