Konstan.co.id – Sebanyak 15 wanita yang terdiri dari karyawan dan pengunjung cafe diamankan oleh tim gabungan Polres Lima Puluh Kota dan Satpol PP, Rabu (6/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Belasan wanita tersebut terjaring saat dilakukan penertiban terhadap Cafe Dermaga di Jorong Simpang Empat Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota AKP Syafrinaldi didampingi Kasat Pol PP, Fiddria Fala mengatakan, penertiban dilakukan karena izin cafe hanya dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Sementara cafe tersebut beroperasi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga meresahkan masyarakat.
“Karena itu, Kapolres dan Wakapolres Lima Puluh Kota beserta Kasat Reskrim melaksanakan pertemuan dengan Kasat Pol PP, Sekretaris dan Kabid PPUD untuk menertibkan Cafe Dermaga agar tidak melanggar peraturan yang berlaku dan meresahkan masyarakat,” ungkap Syafrinaldi, Kamis (6/1/2022), lansir dari sumbarkita.id.
Ia melanjutkan, saat tim gabungan melakukan penertiban ditemukan barang bukti berupa minuman keras.
Minuman keras yang diamankan yakni 4 botol whisky, 1 botol draf beer, 11 botol guiness, dan 4 teko berisi miras,” ungkap Syafrinaldi, Kamis (6/1/2022).
Kemudian terkait karyawati dan pengunjung wanita yang terjaring razia diharuskan membuat surat pernyataan bermaterai dan mereka harus dijemput pihak keluarganya.
“Sedangkan barang bukti berupa miras dilanjutkan ke proses penyidikan pemiliknya,” jelasnya.*