KONSTAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mulai menyiapkan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026.
Penyesuaian ini dilakukan terhadap Perda yang berkaitan langsung dengan penegakan ketertiban dan pengenaan sanksi.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar mengatakan KUHP baru akan membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme penegakan hukum di daerah.
“Dengan berlakunya KUHP yang baru nanti, otomatis semua produk Perda yang bersentuhan dengan sanksi atau penegakan harus kita sesuaikan,” kata Zulfikar saat dikonfirmasi pewarta diruangan kerjanya, Jumat (23/1/2026).
Menurut dia, selama ini sejumlah Perda dapat langsung dijadikan dasar penindakan di lapangan. Namun, dengan hadirnya KUHP baru, ketentuan sanksi maupun prosedur penyelesaian pelanggaran harus diselaraskan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Kalau sebelumnya Perda bisa langsung jadi dasar penegakan, nanti akan lebih banyak menyesuaikan dengan KUHP, baik dari sisi sanksi maupun prosedur penyelesaian,” paparnya.
Zulfikar menilai, harmonisasi Perda menjadi langkah penting untuk mencegah benturan hukum antara aturan daerah dan undang-undang di tingkat nasional.
Ia menegaskan Satpol PP Kampar akan mengawal proses tersebut agar pelaksanaan tugas penegakan ketertiban tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Saat ini, sambung dia, Satpol PP Kampar juga tengah berencana berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesiapan regulasi dan teknis penegakan Perda setelah KUHP baru berlaku.
“Koordinasi ini penting agar semuanya sesuai dengan regulasi agar tidak ada keraguan hukum di saat penegakan Perda,” tukasnya.










