KONSTAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Misdi alias Misdik, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Pengajuan banding dilakukan karena vonis majelis hakim dinilai belum sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kasi Pidsus, Eliksander Siagian membenarkan langkah hukum tersebut.
Ia menyatakan banding diajukan sebagai bentuk konsistensi jaksa dalam menegakkan hukum dan memperjuangkan tuntutan yang telah disampaikan di muka persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Kami menilai tuntutan telah disusun berdasarkan fakta persidangan dan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Eliksander didampingi Kasi Intel Jackson Apriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Sonni Nugraha menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara 7 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp73,8 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp73,8 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa menuntut pidana penjara pengganti selama 4 tahun.
Perkara ini berawal dari pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi di Desa Indra Sakti yang terjadi pada kurun waktu 2021–2022. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kampar, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,02 miliar.










