Menu

Mode Gelap
Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pemprov Riau Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara?

Hukrim

Kejati Riau Beri Penerangan Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Ingatkan Soal Ini

badge-check


					Kejati Riau Beri Penerangan Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Ingatkan Soal Ini Perbesar

Konstan.co.id – Tim Penerangan Hukum (Penkum) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Kantor Camat Tualang Kabupaten Siak, Kamis (25/1).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Tualang Mursal S.Sos.

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau yang telah bersedia hadir di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dalam kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2024.

Kegiatan Penerangan Hukum yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Riau ini diikuti oleh Kepala Desa serta Perangkat Desa Se- Kecamatan Tualang.

“Dengan diadakannya kegiatan ini, dapat memberikan Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Desa serta Perangkat Desa Se- Kecamatan Tualang,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Kejaksaan juga berperan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambtenaar.

Kejaksaan Republik Indonesia juga bisa berperan dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara.

“Artinya, Kejaksaan bisa mewakili pemerintah dalam ranah perkara perdata serta tata usaha negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara. Untuk tugas dan wewenang, semuanya disesuaikan dengan undang- undang yang berlaku,” paparnya.

Penerangan Hukum merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Kami Tim Penerangan Hukum (Penkum) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Kecamatan Tualang dengan tema “Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” yang akan disampaikan oleh Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H,” paparnya.

“Semoga dengan diselenggarakannya kegiatan ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat dan juga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” jelas Sukatmi.

Senada, Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H memaparkan bahwa Korupsi merupakan suatu perbuatan jahat yang menyimpang dari norma- norma yang diterima oleh masyarakat.

Korupsi juga merupakan suatu perbuatan curang yang merugikan negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.

Korupsi diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembeeantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kemudian, sebab terjadinya perbuatan korupsi diantaranya yakni ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi- posisi kunci yang memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan.

“Hal Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya peraturan, kalau ada niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak yang ingin korupsi, maka korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yang sangat menentukan. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Baharuddin Lopa,” jelas Sonang memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf