KAMPAR — Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kampar, Nur Ilahi Ali, mengungkapkan pentingnya pendampingan hukum dalam pelaksanaan program pertanian daerah.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan pertemuan awal (kick off meeting) pemberian pertimbangan hukum bersama Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (30/4/2026).
Menurut Nur Ilahi, kerja sama dengan pihak kejaksaan menjadi langkah strategis guna memastikan setiap program yang dijalankan di sektor pertanian memiliki dasar hukum yang kuat dan berjalan sesuai ketentuan.
“Pendampingan ini sangat penting agar seluruh kegiatan pertanian dapat terlaksana dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sektor pertanian memiliki peran vital dalam mendukung ketahanan pangan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan pengawalan yang maksimal, termasuk dari aspek hukum.
“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kampar melalui Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan layanan hukum non-litigasi kepada pemerintah daerah,” sebutnya.
“Jadi pendampingan meliputi konsultasi, pertimbangan hukum, hingga pengawalan program strategis,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kampar, Andre Antonius, menyampaikan bahwa pemberian pertimbangan hukum bertujuan untuk meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari. (ADV)










