Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar (Kejari) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara yang berasal dari dua terpidana Narkotika dan satu terpidana Illegal Logging.
“Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open Bidding),” kata Kepala Seksi Barang Bukti (BB) dan Barang Bukti Rampasan Kejari Kampar, Budi Setya,S.H.M.H saat dikonfirmasi Konstan.co.id, diruangan kerjanya, Kamis (13/1).
Lelang tersebut berasal dari dua putusan pidana narkotika atas nama Amrin alias Ocu Ambin dan Junaidi alias Lambe, sedangkan putusan kasus Illegal logging atas nama Anton Hasibuan.
Ada tiga kendaraan yang masuk dalam daftar lelang KPKNL
BERIKUT PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN
Kejaksaan Negeri Kampar akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, dengan rincian barang sebagai berikut :
- (satu) unit Truk Tronton merk tipe Mitsubishi Fuso, Nomor Polisi BK 8003 BU, Tahun 2001, Warna Biru Putih, Nomor Rangka FU478U-550182, Nomor Mesin 6D22-225205, tanpa dilengkapi BPKB. Nilai Limit : Rp. 38.574.000,- Uang Jaminan Lelang Rp. 8.000.000,-
- 1 (satu) unit mobil merk tipe Toyota Yaris E A/T, Nomor Polisi BM 1038 LF, Tahun 2013, Warna Hitam, Nomor Rangka MR054HY91D4703846, Nomor Mesin 1NZY740651, tanpa dilengkapi BPKB. Nilai Limit : Rp. 44.332.000,- uang jaminan Rp. 9.000.000,-
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk tipe Suzuki Ignis, Nomor Polisi BM 1994 QZ, Tahun 2017, Warna Putih, Nomor Rangka MA3NFG81S0119, Nomor Mesin K12MN4264699, tanpa dilengkapi BPKB. Nilai Limit : Rp. 65.054.000,- uang jaminan Rp. 13.500.000,-
Semua barang tersebut diatas terletak di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Jalan Kejaksaan No. 1 By Pass, Kel. Langgini, Kec. Bangkinang, Kab. Kampar.
yang dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Rabu, 19 Januari 2022
Waktu Penawaran : 14.00 s.d. 15.00 waktu server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB)
Waktu Penetapan : Setelah batas akhir penawaran
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat : KPKNL Pekanbaru
Jl. Jend. Sudirman No.24, Simpang Tiga, Pekanbaru
Cara Penawaran : Open Bidding
Syarat dan Ketentuan lelang :
- Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan apikasi yang diakses pada alamat dengan domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada
www.bit.ly/e-auctionkpknl dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain www.lelang.go.id.
- Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang dapat ditolak sebagari peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.
- Uang Jaminan
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan harus disetorkan sekaligus (tidak dicicil).
- Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang, setelah berhasil melakukan pandaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
- Penawaran Lelang
- Harga penawaran belum termasuk bea lelang.
- Penawaran harga lelang menggunakan token lelang dan/atau password akun masing-masing peserta lelang setelah peserta menyetorkan uang jaminan lelang dan memenuhi persyaratan.
- Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit dengan cara naik-naik.
- Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan.
- Pelunasan Lelang
Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke Kas Negara.
- Untuk peserta yang kalah atau tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, UJL dikembalikan seluruhnya ke rekening yang dicantumkan peserta lelang dalam akkunnya masing-masing tanpa potongan, dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap bank yang dibebankan kepada peserta lelang.
- Kondisi barang yang dijual apa adanya “as is”. Peserta lelang dianggap telah mengetahui objek lelang yang ditawar berikut keadaannya, segala cacat/kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek lelang dimaksud.
- Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan peserta lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab peserta lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua hak untuk menuntut/menggugat/melaporkan Penjual, Pejabat Lelang, KPKNL Pekanbaru selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang dengan alasan apapun juga.
- Serah terima barang kepada pemenang lelang dilakukan oleh penjual.
- Penguasaan objek lelang setelah pelaksanaan lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
- Informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Pekanbaru alamat di Jalan Jenderal Sudirman nomor 24 Pekanbaru (0761) 23845, 23846 atau Kejaksaan Negeri Kampar, Jalan Kejaksaan No. 1 By Pass, Kel. Langgini, Kec. Bangkinang, Kab. Kampar, Sdr. Jimmy pradana. (Nomor HP: 081275671110) Sdr hariadi saputra (Nomor HP : 082172376800).
Editor: Yudha Pratama