Menu

Mode Gelap
Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pemprov Riau Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara?

Bisnis

Harga Minyak Goreng Resmi Turun Jadi Rp14.000 per Liter, Hanya Bisa Membelinya di Tempat Ini

badge-check


					Harga Minyak Goreng Resmi Turun Jadi Rp14.000 per Liter, Hanya Bisa Membelinya di Tempat Ini Perbesar

Konstan.co.id – Tengah malam kemarin, 18 Januari 2022, pemerintah melalui Menteri Perdagangan mengumumkan penurunan harga minyak goreng menjadi Rp14.000 per liter.

Melalui siaran persnya yang diunggah di akun Youtube resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Menteri Perdagangan, Muhammad Lufti mengatakan bahwa kebijakan satu harga minyak goreng ini adalah komitmen pemerintah untuk bisa mencukupi kebutuhan pangan warga dengan harga yang terjangkau.

Dengan ditetapkannya harga minyak goreng satu harga, semua jenis minyak goreng dari yang kemasan sederhana hingga yang kemasan premium, dijual dengan harga Rp14.000 per liter.

Minyak goreng dengan harga terbaru ini diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga juga usaha kecil dan mikro.

Untuk tahap awal, minyak goreng yang dijual dengan satu harga ini akan dijual di ritel modern anggota Aprindo atau Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Dikutip dari laman situs Aprindo.org berikut ini adalah daftar anggota ritel modern yang termasuk anggota Aprindo:

  • Toserba Yogya
  • Alfamart

Transmart

Carrefour

Alfamidi

Hero

Indomaret

Tip Top

Pasar Swalayan Tomang Tol

Hypermart

Lottemart

Indogrosir

Asia Toserba

FamilyMart

Superindo

Ritel modern anggota Aprindo ini akan mulai menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter mulai tanggal 19 Januari 2022.

Untuk pasar tradisional akan diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian selama satu minggu.

Dengan mulai dijualnya minyak goreng satu harga ini, pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dengan memborong minyak goreng.

Hal ini karena jumlah stok minyak goreng yang dimiliki oleh pemerintah sangat cukup.

Mendag juga menginformasikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan dana sejumlah Rp7,6 triliun yang diperuntukkan bagi pembiayaan penyediaan minyak goreng kemasan untuk masyarakat.

Dana sejumlah itu akan bisa menyediakan sekitar 250 juta liter tiap bulannya atau sekitar 1.5 liter untuk waktu enam bulan.

Upaya pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng ini sudah didukung oleh produsen juga ritel modern.

Hingga sekarang sudah ada 34 produsen minyak goreng yang sudah siap untuk terlibat dalam penyediaan minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 per liter untuk masyarakat.

Untuk ekspor, pemerintah mengeluarkan kebijakan pencatatan ekspor bagi para pengusaha yang akan melakukan penjualan Olein dan CPO yang bertujuan untuk memantau ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Kebijakan ini juga untuk memastikan pasokan CPO yang menjadi bahan baku minyak goreng sawit tersedia.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sebuah larangan untuk melakukan ekspor Olein atau CPO, namun ini hanya untuk mencatat ketersediaan CPO di dalam negeri dan pencatatan barang-barang Olein serta turunannya ke luar negeri.

Bagi produsen atau eksportir akan diberikan sanksi pembekuan atau pencabutan izin jika tidak mengikuti kebijakan pemerintah ini.

Pelaku usaha dan konsumen yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi hukum yang sangat berat.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Galamedianews.com

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pemprov Riau

24 Januari 2025 - 15:55 WIB

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf