Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Berita

Dua Tersangka Kasus BOK Puskesmas Rumbio Jaya Kampar Segera Disidangkan

badge-check


					Dua tersangka kasus BOK Puskesmas Rumbio Jaya ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru (Foto: Istimewa) Perbesar

Dua tersangka kasus BOK Puskesmas Rumbio Jaya ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022 segera disidangkan.

Hal itu menyusul setelah penyidik tindak pidana khusus menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum kejaksaan Negeri Kampar, Kamis siang (17/10/2024).

Dua tersangka yang diserahkan itu yakni, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya berinisial AY dan mantan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, berinisial KN.

“Benar hari ini kita menggelar Tahap II, dua tersangka yang diserahkan itu juga didampingi oleh pihak kuasa hukumnya masing masing,” ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan didampingi oleh Kasi Pidsus, Marthalius saat dikonfirmasi Konstan.co.id.

Jackson mengemukakan bahwa proses Tahap II yang digelar lantaran berkas perkara telah dinyatakan rampung.

Pihaknya penuntut juga akan segara melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Berkas perkara penyidikan kasus BOK ini telah dinyatakan lengkap. Setelah ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru sembari menunggu jadwal persidangan,” paparnya.

“Saat ini yang bersangkutan juga telah ditahan di Lapas Perempun Pekanbaru,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejari Kampar telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kampar melakukan serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal penetapan tersangka ini. Dia mengatakan bahwa dua tersangka ini sebelumnya telah diperiksa secara berkala oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kampar.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan dua bukti permulaan yang cukup,” ujar Marthalius, didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan kala itu.

“Dari rapat dan hasil ekspose gelar perkara itu menyimpulkan bahwa ada pihak yang diduga melakukan perbuatan, kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Martha mengungkapkan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan berdasarkan dengan surat perintah Kepala Kejari Kampar.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru

17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi

12 Februari 2025 - 06:36 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf