Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kejari Kampar Dampingi Dinas Pertanian, Kawal Program lewat Pertimbangan Hukum Kejari Kampar Raih Indeks Kepuasan Masyarakat 89,75 Kejari Kampar Dukung Proyek Strategis 2026 Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026 Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis

Berita

Dua Tersangka Kasus BOK Puskesmas Rumbio Jaya Kampar Segera Disidangkan

badge-check


					Dua tersangka kasus BOK Puskesmas Rumbio Jaya ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru (Foto: Istimewa) Perbesar

Dua tersangka kasus BOK Puskesmas Rumbio Jaya ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022 segera disidangkan.

Hal itu menyusul setelah penyidik tindak pidana khusus menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum kejaksaan Negeri Kampar, Kamis siang (17/10/2024).

Dua tersangka yang diserahkan itu yakni, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya berinisial AY dan mantan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, berinisial KN.

“Benar hari ini kita menggelar Tahap II, dua tersangka yang diserahkan itu juga didampingi oleh pihak kuasa hukumnya masing masing,” ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan didampingi oleh Kasi Pidsus, Marthalius saat dikonfirmasi Konstan.co.id.

Jackson mengemukakan bahwa proses Tahap II yang digelar lantaran berkas perkara telah dinyatakan rampung.

Pihaknya penuntut juga akan segara melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Berkas perkara penyidikan kasus BOK ini telah dinyatakan lengkap. Setelah ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru sembari menunggu jadwal persidangan,” paparnya.

“Saat ini yang bersangkutan juga telah ditahan di Lapas Perempun Pekanbaru,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejari Kampar telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kampar melakukan serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal penetapan tersangka ini. Dia mengatakan bahwa dua tersangka ini sebelumnya telah diperiksa secara berkala oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kampar.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan dua bukti permulaan yang cukup,” ujar Marthalius, didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan kala itu.

“Dari rapat dan hasil ekspose gelar perkara itu menyimpulkan bahwa ada pihak yang diduga melakukan perbuatan, kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Martha mengungkapkan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan berdasarkan dengan surat perintah Kepala Kejari Kampar.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Dampingi Dinas Pertanian, Kawal Program lewat Pertimbangan Hukum

30 April 2026 - 18:10 WIB

Kejari Kampar Raih Indeks Kepuasan Masyarakat 89,75

27 April 2026 - 00:18 WIB

Kejari Kampar Dukung Proyek Strategis 2026

24 April 2026 - 10:56 WIB

Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026

21 April 2026 - 19:13 WIB

Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

14 April 2026 - 20:09 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88