Konstan.co.id – Penyidik Polda Riau telah menyerahkan dua tersangka kasus dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 kepada Kejaksaan Negeri Kampar.
Dua tersangka yang diserahkan itu yakni mantan Direktur RSUD Bangkinang, dr. Wira Dharma Direktur pada 2017 dan dr. Andri Justin periode 2018.
Keduanya diserahkan didampingi oleh kuasa hukumnya masing masing.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan bahwa pihak langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah dilakukannya tahap II ini.
“Saat dilakukan penerimaan kedua tersangka, dari tim penuntut umum berpendapat bahwa untuk kedua tersangka dapat dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Bangkinang,” ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, Selasa (20/8/2024).
Sebagai informasi, kasus dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 ini sebelumnya telah menyeret nama Arvina Wulandari ke meja hijau.
Arvina merupakan mantan Bendahara RSUD Bangkinang. Dia telah divonis 6,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru lantaran terbukti bersalah yang merugikan negara sebesar Rp6 miliar lebih.
Kasus yang telah menjadi perhatian publik itu kembali dikembangkan. Alhasil, pihak Polda Riau menetapkan dua tersangka.
Dua tersanga itu adalah, dr. Wira Dharma dan dr. Andri Justin. Mereka berdua merupakan mantan Direktur RSUD Bangkinang.
dr. Wira Dharma mejabat direktur 2017 sedangkan dan dr. Andri Justin direktur periode 2018.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara disebut sebut mencapai Rp 6,9 miliar.