KONSTAN — Di tengah tekanan publik dan perputaran kabar seputar status hukum yang kini membelitnya, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengeluarkan surat terbuka yang berisi sumpah serta bantahan terhadap tuduhan dugaan korupsi yang menjeratnya.
Surat ini beredar luas di media sosial dan memicu diskusi baru di kalangan masyarakat Riau dan pemerhati hukum.
Abdul Wahid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam Anggaran 2025, menyampaikan pernyataan panjang yang ditulis dengan bahasanya sendiri.
KPK menetapkan status tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 3 November 2025, yang juga menjaring sembilan orang lainnya dalam satu jaringan OTT yang sama.
Surat itu dibuka dengan Bismillahirrahmanirrahim, diikuti ungkapan permohonan maaf kepada masyarakat Riau.
Dalam pernyataannya, Abdul Wahid menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, termasuk meminta fee, setoran dari aparatur sipil negara (ASN), atau bahkan mengancam mutasi jika tuntutan itu tidak dipenuhi.
“Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan,” tulisnya dalam bagian surat yang kini menjadi rujukan banyak pihak.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengatur pertemuan atau janji temu apa pun untuk menerima uang atau imbalan dalam konteks apa pun terkait kasus ini.
Penekanan serupa muncul ketika ia menjelaskan soal uang yang disita oleh penyidik KPK dari rumahnya di Jakarta Selatan.
“Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak,” tulis mantan anggota DPR RI itu, menambahkan bahwa tidak ada kaitan antara uang tersebut dengan tuduhan korupsi yang dia hadapi.
Pernyataan yang bersifat religius dan emosional — seperti sumpah Wallahi Billahi Tallahi — dominan sepanjang surat itu, menunjukkan usaha Abdul Wahid untuk meraih kembali kepercayaan publik yang mulai goyah.
Di bagian penutup, ia menuliskan janji yang menegaskan keyakinannya atas kebenaran sumpah tersebut: “Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil. Wamakaruu wa Makarallah. Wallahu Khairul Maakirin.”
Kepolisian dan kejaksaan belum mengeluarkan tanggapan langsung terhadap isi surat itu, tetapi sebelumnya KPK telah memperpanjang penahanan Abdul Wahid untuk mendalami proses penyidikan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Riau seperti kantor BPKAD dan kantor Dinas PUPR-PKPP.
Kasus ini juga mencatatkan Abdul Wahid sebagai salah satu dari empat gubernur Riau yang tersangkut masalah hukum—mengundang keprihatinan dari pihak antirasuah yang meminta perbaikan tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh.
Surat yang beredar kini menjadi titik fokus pembicaraan masyarakat, tidak hanya pada sisi hukum, tetapi juga pada dinamika persepsi publik antara presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan arus opini di media sosial.
Banyak warga yang menyampaikan dukungan moral, namun tidak sedikit pula yang meminta proses hukum berjalan transparan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak KPK masih menindaklanjuti proses penyidikan, termasuk pemanggilan saksi-saksi, pemeriksaan bukti lain, dan penguatan alat bukti yang sudah dikumpulkan sejak tahap awal operasi tangkap tangan.










