KONSTAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Bangkinang untuk periode 2021–2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (12/1/2026).
Agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan empat saksi. Mereka antara lain DP selaku Kepala Desa Gunung Bungsu, RZ selaku Kasi Pem pada Kantor Desa Gunung Bungsu, serta dua Camat, yakni Z dari Kecamatan 13 Koto Kampar dan AB dari Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Sedangkan ketiga jaksa penuntut umum yang bertugas dalam sidang ini adalah Egy Primatama, Zhafira Syarafina, dan Hervyan Siahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, membenarkan kehadiran saksi-saksi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sidang hari ini menghadirkan fakta baru terkait pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah dijaminkan ke Bank BNI KCP Bangkinang.
“Pada persidangan hari ini, terungkap bahwa DP selaku Kepala Desa Gunung Bungsu telah membatalkan 57 persil SKT yang sebelumnya dijaminkan ke Bank BNI,” ujar Jackson didampingi Kasi Pidsus Kejari Kampar, Eliksander Siagian.
Menurut keterangan saksi, kata Jackson, pembatalan SKT ini dilakukan melalui prosedur administrasi di tingkat kecamatan.
Saat itu Kepala Desa DP meminta Camat Z untuk membatalkan SKT yang sudah diregister di Kantor Camat 13 Koto Kampar.
“Camat dan Kepala Desa mengaku proses tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” bebernya.
Namun, kata Jackson, fakta yang muncul di persidangan menunjukkan bahwa pemohon SKT tidak dilibatkan dalam proses pembatalan tersebut.
Selain saksi dari pemerintah desa dan kecamatan, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya menggelar sidang pemeriksaan saksi dari pihak debitur pada Senin (22/12/2035).
Tujuh saksi debitur dihadirkan, yakni DC, S, AR, HWZ, R, HD, dan AS. Keterangan mereka mengungkap dugaan praktik penyelewengan dana KUR, termasuk penerimaan uang, manipulasi dokumen, dan proses pencairan yang merugikan debitur.
“Para debitur mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dari Saudara Irwan Saputra (IS) dengan menyerahkan data berupa KTP dan KK,” terang Jackson.
Irwan Saputra sendiri belum pernah hadir untuk diperiksa meskipun sudah dipanggil resmi sebanyak enam kali oleh Kejari Kampar.
Lebih jauh, saksi debitur juga menyebut bahwa dokumentasi lokasi kebun dan rumah yang digunakan untuk pengajuan KUR bukan milik mereka, melainkan milik orang lain.
Lalu, selama proses akad pencairan kredit, para debitur diarahkan oleh petugas Bank BNI tanpa diberi kesempatan membaca administrasi yang ditandatangani.
Beberapa debitur bahkan tidak memiliki usaha seperti yang tercantum dalam dokumen KUR.










