KONSTAN — Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kamis, (9/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Batam itu diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
Bimtek itu juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan penegak hukum dan akademisi untuk membahas implementasi KUHAP terbaru.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana, dalam paparannya menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik, jaksa, dan hakim dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk penyesuaian pidana.
Sejumlah pejabat lain yang hadir antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono, Ketua Kamar Pidana Umum Prim Haryadi, Guru Besar Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, Wakil Kepala Kepolisian RI Dedy Prasetyo, serta Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Menurut Dwianto, keikutsertaan dalam Bimtek tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas penegakan hukum di daerah.
Ia mengatakan, pembaruan KUHAP menuntut kesiapan aparat agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan.
“Bimtek ini penting untuk menyamakan persepsi dalam implementasi KUHAP terbaru,” kata Dwianto.
Ia menambahkan, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam sistem peradilan pidana terpadu. “Kami berkomitmen menjalankan hukum acara pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.










