KONSTAN — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Helmi, menandatangani surat pemberitahuan resmi terkait kegiatan pelepasan atau perpisahan peserta didik kelas akhir Tahun Pelajaran 2025/2026.
Surat itu diterbitkan pada 21 April 2026.
Surat ditujukan kepada koordinator wilayah pendidikan, pengawas pembina satuan pendidikan, serta kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Kampar.
Dalam surat tersebut, Helmi menekankan beberapa hal, Yani Kegiatan pelepasan siswa bersifat opsional dan dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama orang tua peserta didik.
Lalu, sekolah yang melaksanakan kegiatan dianjurkan bersifat sederhana, tidak membebani orang tua, dan menghindari biaya besar.
Kemudian, jegiatan harus menghormati nilai-nilai keagamaan dan norma adat istiadat yang berlaku.
Disdikpora menegaskan surat ini menjadi pedoman bagi seluruh sekolah agar kegiatan pelepasan siswa akhir berjalan tertib, aman, dan bermakna.










