KONSTAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kampar menuntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun terhadap Misdi, terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin, (5/1/2026).
Kajari Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kasi Intel Jackson Apriyanto mengungkapkan bahwa tuntutan itu dibacakan oleh JPU Zhafira Syarafina.
Kata dia, dalam tuntutan itu menyatakan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Indra Sakti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Menurutnya, perbuatan tersebut berkaitan dengan pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian.
Tak sampai disitu, dalam tuntutan itu Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp73,8 juta. Jika tidak dibayarkan, terdakwa diancam pidana penjara tambahan selama empat tahun.
Dalam uraian tuntutan, kata Jackson, JPU menyebutkan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berdampak langsung terhadap keuangan negara.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara hingga mencapai Rp3.024.593.000,” bebernya.
Selain itu, terdakwa juga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa dalam pengelolaan dan penguasaan tanah kawasan transmigrasi, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perbuatan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Diketahui, sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sonny Nugraha.
Setelah tuntutan dibacakan, persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.










