Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahPemerintahan

Wakajati Riau Hadiri FGD di Sumbar, Bahas Soal Pencarian Kebenaran atas Perkara Pelanggaran HAM Berat dan Konflik Sosial Tertentu

103
×

Wakajati Riau Hadiri FGD di Sumbar, Bahas Soal Pencarian Kebenaran atas Perkara Pelanggaran HAM Berat dan Konflik Sosial Tertentu

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Mengenai Pencarian Kebenaran atas Perkara Pelanggaran HAM Yang Berat dan Konflik Sosial Tertentu oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 2023 di Hotel Santika Kota Bukittinggi Sumbar, Selasa (26/9).

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Andi Herman, S.H., M.H, Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Akmal Abbas, S.H., M.H, Koordinator II Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Riyono, S.H., M.Hum, Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA, Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Juli Isnur, S.H., M.H, Kepala Sub Direktorat Penuntutan pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Lulus Mustofa, S.H., M.H, Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Edwin Kalampangan, S.H., M.H, Kepala Seksi Wilayah II pada Sub Direktorat Penyidikan pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Evan Satrya, S.H., M.H, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi, Para Kajari, serta Para Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Se- Wilayah I.

banner 468x60

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) itu yakni mengenai Pencarian Kebenaran atas Perkara Pelanggaran HAM Yang Berat dan Konflik Sosial Tertentu oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 2023.

Kegiatan itu juga secara resmi dibuka oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Andi Herman, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Andi Herman, S.H., M.H menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran peserta dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Mengenai Pencarian Kebenaran atas Perkara Pelanggaran HAM Yang Berat dan Konflik Sosial Tertentu oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 2023.

Dan juga, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Andi Herman, S.H., M.H berharap dengan adanya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini, diharapkan terdapat saran/pendapat/ide masukan untuk Kejaksaan dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya melakukan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran HAM yang berat dan konflik sosial tertentu.

Untuk itu, diharapkan juga kepada peserta Focus Group Discussion (FGD) agar mengikuti kegiatan ini secara serius dan nantinya hasil dari Focus Group Discussion (FGD) dapat di implementasikan di Satuan Kerja masing- masing.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut, terdapat beberapa materi yang dibahas yakni mengenai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Unsur Merugikan Perekonomian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi,Penyelamatan aset dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana yang menyebabkan kerugian Perekonomian Negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penyidik dan Penuntut Umum Adhoc perkara pelanggaran HAM yang berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi