Konstan.co.id – Kasus dugaan korupsi mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan telah memasuk tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan Kamis (5/1/2023) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka IMA diserahkan langsung oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau kepada Tim JPU Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengungkapkan bahwa tersangka IMA sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Kemudian, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Kamis (5/1).
Diketahui, tersangka IMA merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir dua periode pada tahun 2003-2008 dan 2008-2013.
Dalam kasus itu, kata Bambang, IMA berperan melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri yang dilakukan secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir.
Lalu, IMA juga memberikan instruksi dan persetujuan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT. GCM serta merintahkan kepada sdr. ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
“Jadi penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695,00,” jelas Bambang.
Bambang juga mengaku bahwa IMA telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukannya tahap II.
Dari hasil pemeriksaan itu menunjukkan kesehatan tersangka IMA dalam keadaan sehat.
“Dari hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka dalam keadaan sehat. Setelah itu dilaksanakan Tahap II dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan,” tukas Bambang.