Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Berita

Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi di Bengkalis Kembalikan Kerugian Negara, Nilainya Capai Rp 497 juta

badge-check


					Kejari Bengkalis menerima penyerahan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi (Foto: Istimewa) Perbesar

Kejari Bengkalis menerima penyerahan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Tersangka kasus Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi di Kabupaten Bengkalis mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (29/7/2024).

Tak tanggung tangung, uang yang dikembalikan itu bernilai cukup fantastis, yakni sekitar Rp 497 juta lebih.

Kasi Intel Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara itu dilakukan oleh seorang tersangka berinisial DS (48/7/2024).

Pengembalian kerugian negara itu dalam kasus penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari Pemerintah tahun anggaran 2020-2021 di Kabupaten Bengkalis.

“Uang tersebut diserahkan oleh tersangka DS (48) bersama perwakilan keluarga kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis,” ujar Resky.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Penyitaan dilakukan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang saat ini masih bergulir.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis bukan saja sebagai proses penindakan namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Resky Pradhana Romli.

Diketahui, Kejari Bengkalis telah menetapkan tiga tersanga dalam kasus ini. Para tersangka ini merupakan PNS dan penyalur.

Ketiganya yakni, DS (48), FY (41) dan N (60). Penetapan status tersangka ini setelah pihak Kejari Bengkalis melakukan serangkaian pemeriksaan.

Dalam kasus yang sedang ditangani ini, tersangka DS merupakan pengecer pupuk subsidi yang berstatus sebagai pihak swasta.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

BPBD Kampar: Banjir Kampar Kiri Hulu Akibat Curah Hujan Tinggi di Hulu

1 April 2026 - 21:05 WIB

Kajari Kampar Ikut Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 17:37 WIB

Trending di Berita

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88