Konstan.co.id – Tersangka kasus Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi di Kabupaten Bengkalis mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (29/7/2024).
Tak tanggung tangung, uang yang dikembalikan itu bernilai cukup fantastis, yakni sekitar Rp 497 juta lebih.
Kasi Intel Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara itu dilakukan oleh seorang tersangka berinisial DS (48/7/2024).
Pengembalian kerugian negara itu dalam kasus penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari Pemerintah tahun anggaran 2020-2021 di Kabupaten Bengkalis.
“Uang tersebut diserahkan oleh tersangka DS (48) bersama perwakilan keluarga kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis,” ujar Resky.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Penyitaan dilakukan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang saat ini masih bergulir.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis bukan saja sebagai proses penindakan namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Resky Pradhana Romli.
Diketahui, Kejari Bengkalis telah menetapkan tiga tersanga dalam kasus ini. Para tersangka ini merupakan PNS dan penyalur.
Ketiganya yakni, DS (48), FY (41) dan N (60). Penetapan status tersangka ini setelah pihak Kejari Bengkalis melakukan serangkaian pemeriksaan.
Dalam kasus yang sedang ditangani ini, tersangka DS merupakan pengecer pupuk subsidi yang berstatus sebagai pihak swasta.