Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Eks Kades Deras Tajak Kampar Polisi Sebut Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Kampar Gunakan Lie Detector dan Analisis Forensik Kejaksaan Pastikan Penyelidikan Desa Kijang Jaya Kampar Terus Berlanjut Kasus yang Libatkan Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Didalami, Kejaksaan Turunkan 3 Penyidik Periksa Puluhan Debitur Respons Jaksa Soal Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Kasus Eks Kades Deras Tajak Kampar Usai Tetapkan 5 Tersangka, Penyidik Kejaksaan Turun ke Desa Dalami Perkara KUR

Berita

Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi di Bengkalis Kembalikan Kerugian Negara, Nilainya Capai Rp 497 juta

badge-check


					Kejari Bengkalis menerima penyerahan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi (Foto: Istimewa) Perbesar

Kejari Bengkalis menerima penyerahan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Tersangka kasus Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi di Kabupaten Bengkalis mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (29/7/2024).

Tak tanggung tangung, uang yang dikembalikan itu bernilai cukup fantastis, yakni sekitar Rp 497 juta lebih.

banner 468x60

Kasi Intel Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara itu dilakukan oleh seorang tersangka berinisial DS (48/7/2024).

Pengembalian kerugian negara itu dalam kasus penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari Pemerintah tahun anggaran 2020-2021 di Kabupaten Bengkalis.

“Uang tersebut diserahkan oleh tersangka DS (48) bersama perwakilan keluarga kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis,” ujar Resky.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Penyitaan dilakukan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang saat ini masih bergulir.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis bukan saja sebagai proses penindakan namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Resky Pradhana Romli.

Diketahui, Kejari Bengkalis telah menetapkan tiga tersanga dalam kasus ini. Para tersangka ini merupakan PNS dan penyalur.

Ketiganya yakni, DS (48), FY (41) dan N (60). Penetapan status tersangka ini setelah pihak Kejari Bengkalis melakukan serangkaian pemeriksaan.

Dalam kasus yang sedang ditangani ini, tersangka DS merupakan pengecer pupuk subsidi yang berstatus sebagai pihak swasta.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Eks Kades Deras Tajak Kampar

5 Juli 2025 - 07:04 WIB

Polisi Sebut Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Kampar Gunakan Lie Detector dan Analisis Forensik

5 Juli 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Pastikan Penyelidikan Desa Kijang Jaya Kampar Terus Berlanjut

4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Kasus yang Libatkan Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Didalami, Kejaksaan Turunkan 3 Penyidik Periksa Puluhan Debitur

3 Juli 2025 - 07:10 WIB

Respons Jaksa Soal Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Kasus Eks Kades Deras Tajak Kampar

2 Juli 2025 - 19:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf