Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Berita

Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi di Bengkalis Kembalikan Kerugian Negara, Nilainya Capai Rp 497 juta

badge-check


					Kejari Bengkalis menerima penyerahan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi (Foto: Istimewa) Perbesar

Kejari Bengkalis menerima penyerahan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Tersangka kasus Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi di Kabupaten Bengkalis mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (29/7/2024).

Tak tanggung tangung, uang yang dikembalikan itu bernilai cukup fantastis, yakni sekitar Rp 497 juta lebih.

Kasi Intel Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara itu dilakukan oleh seorang tersangka berinisial DS (48/7/2024).

Pengembalian kerugian negara itu dalam kasus penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari Pemerintah tahun anggaran 2020-2021 di Kabupaten Bengkalis.

“Uang tersebut diserahkan oleh tersangka DS (48) bersama perwakilan keluarga kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis,” ujar Resky.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Penyitaan dilakukan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang saat ini masih bergulir.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis bukan saja sebagai proses penindakan namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Resky Pradhana Romli.

Diketahui, Kejari Bengkalis telah menetapkan tiga tersanga dalam kasus ini. Para tersangka ini merupakan PNS dan penyalur.

Ketiganya yakni, DS (48), FY (41) dan N (60). Penetapan status tersangka ini setelah pihak Kejari Bengkalis melakukan serangkaian pemeriksaan.

Dalam kasus yang sedang ditangani ini, tersangka DS merupakan pengecer pupuk subsidi yang berstatus sebagai pihak swasta.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru

17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi

12 Februari 2025 - 06:36 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf