Konstan.co.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank Pelat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023, Kamis (16/12).
Penetapan tersangka itu setelah pihak Penyidik Kejati Sumatera Selatan melakukan penyidik berdasarkan surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.
“Ini juga sebagaimana Arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan Program Bersih-bersih BUMN,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (16/12).
Dalam perkara itu, Vanny mengemukakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta barang bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.
“Sehingga, berdasarkan hal itu telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AT selaku pegawai salah satu Bank Plat Merah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023,” tuturnya.
Vanny juga memaparkan soal kerugian keuangan negara dalam perkara yang saat ini ditangani oleh pihaknya itu.
Ia menyebut kerugian negara mencapai miliyaran rupiah.
“Dalam penyidikan ini, kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 6.483.127.524,” ucapnya.
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar:
Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.