Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Ahmad Yuzar Pastikan HUT RI dan Hari Jadi Riau di Kampar Meriah dan Berdampak bagi Masyarakat Identitas Pria Diduga Tenggelam di Sungai Kampar Terungkap, Korban Warga Siak Berusia 25 Tahun DPRD Bengkalis Bahas Persetujuan Kerja Sama e-Ticketing untuk Tingkatkan Pelayanan Penyeberangan dan Optimalisasi PAD Dorong Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Bengkalis Rapat Bersama PT BLJ dan PDAM Pansus DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasca Konsultasi ke Kemenaker Pansus IV DPRD Bengkalis Perkuat Substansi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Kemenaker

Berita

Tarik Uang Nasabah Selama 1 Tahun, Pegawai Bank Pelat Merah Ditetapkan Tersangka

badge-check


					Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari. Perbesar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari.

Konstan.co.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka dalam  perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank Pelat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023, Kamis (16/12).

Penetapan tersangka itu setelah pihak Penyidik Kejati Sumatera Selatan melakukan penyidik berdasarkan surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.

banner 468x60

“Ini juga sebagaimana Arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan Program Bersih-bersih BUMN,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (16/12).

Dalam perkara itu, Vanny mengemukakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta barang bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Sehingga, berdasarkan hal itu telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AT selaku pegawai salah satu Bank Plat Merah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023,” tuturnya.
 
Vanny juga memaparkan soal kerugian keuangan negara dalam perkara yang saat ini ditangani oleh pihaknya itu.

Ia menyebut kerugian negara mencapai miliyaran rupiah.

“Dalam penyidikan ini, kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 6.483.127.524,” ucapnya.
 
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar:
Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Identitas Pria Diduga Tenggelam di Sungai Kampar Terungkap, Korban Warga Siak Berusia 25 Tahun

4 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BPBD Kampar Kerahkan Tim TRC Cari Pria Diduga Terjun ke Sungai Kampar dari Jembatan Rantau Berangin

4 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Razia Kamar Warga Binaan, Pengawasan Diperketat

4 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman

30 Juli 2026 - 05:41 WIB

Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau

29 Juli 2026 - 18:05 WIB

Trending di Hukrim