Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kejari Kampar Raih Indeks Kepuasan Masyarakat 89,75 Kejari Kampar Dukung Proyek Strategis 2026 Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026 Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar

Berita

Tarik Uang Nasabah Selama 1 Tahun, Pegawai Bank Pelat Merah Ditetapkan Tersangka

badge-check


					Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari. Perbesar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari.

Konstan.co.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka dalam  perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank Pelat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023, Kamis (16/12).

Penetapan tersangka itu setelah pihak Penyidik Kejati Sumatera Selatan melakukan penyidik berdasarkan surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.

“Ini juga sebagaimana Arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan Program Bersih-bersih BUMN,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (16/12).

Dalam perkara itu, Vanny mengemukakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta barang bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Sehingga, berdasarkan hal itu telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AT selaku pegawai salah satu Bank Plat Merah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023,” tuturnya.
 
Vanny juga memaparkan soal kerugian keuangan negara dalam perkara yang saat ini ditangani oleh pihaknya itu.

Ia menyebut kerugian negara mencapai miliyaran rupiah.

“Dalam penyidikan ini, kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 6.483.127.524,” ucapnya.
 
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar:
Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

BPBD Kampar: Banjir Kampar Kiri Hulu Akibat Curah Hujan Tinggi di Hulu

1 April 2026 - 21:05 WIB

Kajari Kampar Ikut Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 17:37 WIB

Trending di Berita

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88