RIAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar turun langsung ke Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, pada Jumat (9/5/2024).
Kedatangan tim kejaksaan tersebut bukan dalam rangka sosialisasi, melainkan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait persoalan tanah di desa tersebut.
Tim Kejari Kampar dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Marthalius.
Dari pantauan Konstan, tim yang berjumlah empat orang itu terdiri atas personel dari bidang Pidana Khusus dan Intelijen.
Kepala Desa Kijang Jaya, Syukur Rambe, tiba di kantor desa setelah mendengar kabar bahwa pihak Kejari Kampar turun ke desanya. Sejumlah perangkat desa juga tampak berada di lokasi.
“Ini berkaitan dengan laporan pengaduan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.
Ia mengungkapkan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya verifikasi di lapangan. Pihaknya sebelumnya telah mencoba menghubungi perangkat desa, namun tidak mendapatkan respons.
“Kami ingin melakukan verifikasi terkait laporan. Kami sudah mencoba menghubungi, tetapi tidak direspons, jadi kami turun langsung ke lokasi. Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif,” katanya.
Marthalius juga menyebutkan, pihaknya akan mempelajari hasil verifikasi yang dilakukan. Sejumlah data dari lokasi telah dikumpulkan. “Kami akan telaah laporan tanah ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Kampar menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan jual beli tanah kas desa di Desa Kijang Jaya. Menanggapi laporan tersebut, kejaksaan mencoba melakukan verifikasi. Namun, karena tidak mendapatkan tanggapan dari pihak desa, tim akhirnya memutuskan untuk turun langsung ke lapangan.*
(YD)