Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Berita

Tahap II Perkara Korupsi Pada Bawaslu Inhu, Tersangka Ditahan di Lapas Kelas IIB Rengat

badge-check


					Tahap II Perkara Korupsi Pada Bawaslu Inhu, Tersangka Ditahan di Lapas Kelas IIB Rengat Perbesar

Konstan.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Indragiri Hulu telah menerima pelimpahan perkara tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Pidsus Kejari Indragiri Hulu terhadap tersangka inisial Y dalam dugaan tipikor Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017/2018, Selasa (17/10).

Pihak Kejari Inhu juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Print-517/L.4.12/Ft.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Rengat,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto dalam keterangan resmi yang diterima Konstan.co.id, Selasa (17/10).

Bambang mengemukakan bahwa saat ini tim JPU Kajari Inhu tengah memperiapkan surat dakwaan dalam kasus tersebut.

Surat dakwaan itu diketahui untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang saat itu bernama Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD denggan total Pagu sekitar Rp. 18.586.357.000,- (delapan belas miliyar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093,- (tiga belas miliyar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh tiga rupiah), lalu dari realisasi tersebut dipergunakan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.352.852.493,- (dua miliyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.

Menurut tim pihak Kejari Inhu, adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dilakukan secara fiktif atau markup serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah, sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

BPBD Kampar: Banjir Kampar Kiri Hulu Akibat Curah Hujan Tinggi di Hulu

1 April 2026 - 21:05 WIB

Kajari Kampar Ikut Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 17:37 WIB

Trending di Berita

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88