Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKriminalPeristiwa

Tahap II Perkara Korupsi Pada Bawaslu Inhu, Tersangka Ditahan di Lapas Kelas IIB Rengat

46
×

Tahap II Perkara Korupsi Pada Bawaslu Inhu, Tersangka Ditahan di Lapas Kelas IIB Rengat

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Indragiri Hulu telah menerima pelimpahan perkara tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Pidsus Kejari Indragiri Hulu terhadap tersangka inisial Y dalam dugaan tipikor Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017/2018, Selasa (17/10).

Pihak Kejari Inhu juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Print-517/L.4.12/Ft.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

banner 468x60

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Rengat,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto dalam keterangan resmi yang diterima Konstan.co.id, Selasa (17/10).

Bambang mengemukakan bahwa saat ini tim JPU Kajari Inhu tengah memperiapkan surat dakwaan dalam kasus tersebut.

Surat dakwaan itu diketahui untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang saat itu bernama Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD denggan total Pagu sekitar Rp. 18.586.357.000,- (delapan belas miliyar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093,- (tiga belas miliyar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh tiga rupiah), lalu dari realisasi tersebut dipergunakan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.352.852.493,- (dua miliyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.

Menurut tim pihak Kejari Inhu, adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dilakukan secara fiktif atau markup serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah, sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi