KONSTAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Bangkinang periode 2021-2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (22/12/2025).
Sidang yang menjerat lima terdakwa tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aziz Muslim, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Egy Primatama dan Zhafira Syarafina.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Dwi Prihartono, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Jackson Apriyanto mengungkapkan bahwa sejumlah Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kampar turut mengikuti jalannya persidangan.
Ia menyebutkan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak debitur.
“Ada dua jaksa yang mengikuti sidang pemeriksaan saksi. Sementara itu, ada tujuh saksi debitur yang dihadirkan dalam persidangan, yakni DC, S, AR, HWZ, R, HD, dan AS,” ujarnya.
Jackson mengemukakan, para saksi telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Keterangan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari seseorang bernama Irwan Saputra.
Irwan Saputra merupakan salah satu saksi yang tidak pernah hadir menjalani pemeriksaan di Kejari Kampar sejak perkara ini bergulir. Padahal, penyidik Kejari Kampar telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak enam kali secara terang-terangan.
“Dari hasil kesaksian para debitur, mereka mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dari saudara IS dengan memberikan data berupa KTP dan KK,” papar Jackson.
Tak hanya itu, dalam persidangan para debitur juga membeberkan kesaksian terkait dokumentasi lokasi kebun yang selama ini menjadi tanda tanya.
“Selain menerima uang, debitur juga mengakui melakukan dokumentasi foto kebun dan rumah yang bukan milik debitur, melainkan milik orang lain. Kemudian, pada saat akad pencairan, para debitur diarahkan oleh petugas Bank BNI tanpa diberi kesempatan membaca administrasi yang akan ditandatangani. Terakhir, para debitur juga tidak memiliki usaha,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Eliksander Siagian, mengungkapkan pihaknya terus mendalami perkara tersebut meski lima terdakwa saat ini tengah menjalani persidangan.
Kelima terdakwa itu, yakni pimpinan bank BUMN di Bangkinang periode 2021–2024 berinisial AH, serta penyelia pemasaran periode 2017–2023 berinisial UB.
Tiga terdakwa lainnya merupakan analis kredit, masing-masing APMD selaku analis kredit standar periode 2021-2023, SA selaku analis kredit standar periode Maret 2020-2024, serta FP selaku asisten analis kredit standar periode Maret 2021-Agustus 2024.
Eliksander memastikan pengembangan kasus tersebut tetap berjalan. Terbaru, jumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditambah dari tiga menjadi lima.
“Artinya, perkara ini tidak berhenti. Kami masih terus mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Eliksander tidak menampiknya. “Kalau ada perkembangan, nanti akan kami sampaikan. Yang jelas, perkara ini terus kami dalami,” tandasnya. (YD)










