Konstan.co.id – Seorang pria berinisial BR (30) di Pidie Jaya, Aceh, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menyimpan narkoba jenis ganja di tumpukan sampah.
Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya AKP Rahmat mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Gampong Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, Aceh. Dia diamankan pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB
“Dia ditangkap di kawasan Gampong Lancok. Saat ditangkap, kami temukan ganja dari dalam kantongnya,” kata Rahmat dikutip dari Inews.id, Sabtu (26/3/2022).
Penangkapan berawal setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Lancok, Kecamatam Meurah Dua, kerap terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Berbekal dari informasi tersebut Tim opsnal melakukan penyelidikan di seputaran Gampong. Kemudian pada Kamis (24/3/2022), pada pukul 20.00 wib Tim opsnal melihat ada satu orang yang gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di depan kios di Gampong tersebut.
“Petugas langsung mendekati pelaku dan melakukan pemeriksaan badan dan menemukan satu buah plastik kresek warna hitam di dalam saku celana sebelah kanan dan setelah di buka berisi narkotika jenis ganja,” katanya.
Tak lama, pelaku diperiksa dan mengakui bahwa ganja itu miliknya. Pelaku juga menyebutkan bahwa di rumahnya juga masih ada ganja.
“Kami ke rumah tersangka dan menemukan paket ganja yang disembunyikan di bawah tumpukan sampah di halaman samping rumahnya,” kata dia.
Tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyelidikan.**